BANGKALAN, memo-pagi.com – 3 Desember 2024, Fathur Rahman Said, yang akrab disapa Bang Jimhur Saros mengambil langkah hukum dengan melaporkan Amiruddin, kuasa hukum Agus Kurniawan, ke Polres Bangkalan. Laporan ini terkait tuduhan tak berdasar soal dugaan perampasan tanah, yang disebut-sebut milik mantan Bupati Bangkalan, Ra Latif.
Jimhur menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki landasan yang valid. Ia menantang Amiruddin untuk menghadirkan bukti sah terkait kepemilikan tanah atas nama Ra Latif, yang menjadi dasar tuduhan tersebut.
“Tuduhan ini sangat tidak berdasar. Saya meminta saudara Amiruddin untuk menunjukkan data kepemilikan tanah yang sah atas nama Ra Latif, jika memang ada,” tegas Jimhur kepada awak media usai melaporkan kasus tersebut di Polres Bangkalan.
Langkah hukum ini, menurut Jimhur, bertujuan untuk meluruskan tudingan yang mencemarkan nama baiknya sekaligus menegakkan keadilan. “Saya tidak akan tinggal diam. Proses hukum adalah cara terbaik untuk menemukan kebenaran dan membersihkan nama saya,” tegasnya
Hingga berita ini ditulis, Amiruddin belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik, mengingat nama besar seperti Ra Latif turut disebut dalam polemik ini.
Jimhur juga menyampaikan harapannya agar aparat penegak hukum bersikap tegas dan adil dalam menangani kasus ini. “Saya percaya hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan sampai ada istilah kebal hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Polres Bangkalan berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Kami akan memproses laporan ini secara profesional dan memastikan semua pihak mendapatkan keadilan,” kata seorang perwakilan Polres Bangkalan.
Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini akan terus dipantau untuk memastikan kebenaran terungkap dan memberikan kejelasan kepada publik.
(Wie)