JEMBER, memo-pagi.com – Petani menjerit, harga pupuk subsidi melambung tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan langkahnya pupuk di wilayah Kecamatan Kencong dan Kecamatan Jombang Kabupaten Jember Jawa Timur.
Dengan sigap dan gerak cepat anggota Komisi B DPRD Khoirul Fathoni Menindaklanjuti keluhan petani, dengan cara melakukan sidak ke CV Mitra Tani Lestari selaku distributor pupuk serta beberapa kios resmi pupuk bersubsidi. Selasa(25/2/2025).
Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Jember Khoirul Fathoni menyampaikan bahwa dirinya ke distributor pupuk wilayah Kecamatan Kencong- Jombang guna mengklarifikasi atas keluhan dari para petani yang telah terindikasi adanya penyalahgunaan pupuk Bersubsidi.
Bahwa Fathoni mengungkap adanya indikasi kuat penyimpangan dalam distribusi pupuk, beserta bukti permainan dalam distribusi pupuk
Kios menjual pupuk subsidi diatas Harga Eceran Tertinggi HET, dengan harga bervariasi jenis pupuk urea dan Phonska, per-saknya kurang lebih 50 Kg.dengan harga Rp 140 ribu hingga Rp 170 ribu. parahnya lagi ada kelompok tani fiktif yang juga turut menerima pupuk bersubsidi.
Ada juga kios menjual pupuk subsidi kepada orang yang namanya tidak tercantum di e-RDKK, ini jelas merugikan petani dan harus segera ditindak!,” ujar Fathoni.
Lanjut Khoirul Fatoni, menegaskan bahwa dirinya DPRD Kabupaten Jember, khususnya kami yang berada di komisi B, akan terus mengawal kasus ini, dengan menemukan bukti-bukti kongkrit permainan dalam distribusi pupuk.
“Kami tidak akan tinggal diam! Tim Satgas Pemberantas Mafia Pupuk yang saya bentuk akan terus mengusut tuntas persoalan ini dan memastikan petani tidak terus-menerus menjadi korban mafia pupuk!”, Supaya pupuk bersubsidi benar-benar sampai ke tangan petani yang berhak, tegasnya.
Setelah dilakukannya sidak di kios-kios dan terbukti adanya pelanggaran, Rudi selaku distributor pupuk wilayah Kecamatan Kencong dan Jombang berjanji akan menindak tegas kios yang menjual pupuk di atas HET dan menjual kepada orang diluar e-RDKK.
“Kami akan memberikan surat peringatan pertama kepada kios yang sudah terbukti melanggar. Apabila hingga peringatan kedua masih saja melakukan pelanggaran, kami akan cabut ijin usahanya” ungkap Rudi. (Chyo)