Bangunan Lapangan Desa Pakis Diduga Bermasalah, Dana Desa 2025 Dipakai di Lahan Negara

JEMBER, memo-pagi.com – Proyek pembangunan fasilitas olahraga di lapangan Desa Pakis, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember, disorot karena diduga bermasalah dalam hal legalitas tanah. Lapangan yang kini sedang dibangun Tembok Penahan Tanah (TPT) dan jogging track itu ternyata bukan bagian dari Tanah Kas Desa (TKD).

Informasi tersebut diungkapkan langsung oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Pakis, Agus, saat dikonfirmasi bersama perangkat desa bernama Jai, Kamis (14/8/2025). “Memang benar, status tanah lapangan itu bukan TKD, juga bukan tanah milik warga, melainkan tanah negara,” sebelumnya sudah melaksanakan tahapan seperti musrembang. Tegasnya.

Namun yang menjadi sorotan, proyek tersebut tetap menggunakan anggaran Dana Desa Tahun 2025. Padahal, berdasarkan aturan, pemanfaatan Dana Desa seharusnya hanya digunakan untuk pembangunan di atas tanah yang statusnya jelas dan sah dimiliki oleh desa.

Potensi Pelanggaran Aturan
Penggunaan Dana Desa di atas tanah negara berpotensi menyalahi aturan. Dalam regulasi pengelolaan Dana Desa, setiap pembangunan wajib memiliki dasar hukum kepemilikan lahan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Jika benar lapangan tersebut adalah tanah negara, maka muncul pertanyaan: apakah pembangunan tersebut sudah mendapat izin resmi dari pemerintah pusat atau Badan Pertanahan Nasional (BPN)? Tanpa izin yang sah, proyek tersebut berpotensi menimbulkan masalah hukum, termasuk dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa.

Kepala Desa Belum Memberikan Keterangan
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Pakis Zaeni tidak berada di kantor desa. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepala desa belum memberikan klarifikasi resmi terkait dasar hukum penggunaan tanah negara tersebut untuk proyek pembangunan yang didanai oleh Dana Desa.

Pertanyaan yang Muncul
Mengapa Dana Desa digunakan untuk membangun di atas tanah yang bukan aset desa?

Apakah sudah ada izin resmi dari pemerintah atau instansi terkait?

Siapa yang bertanggung jawab jika di kemudian hari muncul klaim atau sengketa atas tanah tersebut?

Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa. Jika tidak segera diluruskan, pembangunan di lapangan Desa Pakis bisa menjadi contoh buruk pemanfaatan anggaran negara yang rawan menimbulkan masalah hukum. (dik)