JEMBER, memo-pagi.com
Laporan masyarakat dugaan pelanggaran yang masuk di Bawaslu Jember, terlapor paling banyak oknum kepala desa.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember menemukan banyak kasus pelanggaran tindak pidana pemilu yakni netralitas kepala desa selama masa tahapan kampanye pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak 2024 di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Pada Rabu (13/11/2024).
Menurut keterangan Sandra Aditya Pradana, ketua Bawaslu Jember mengatakan ada beberapa oknum kepala desa yang sudah memasuki proses klarifikasi dan pelanggaran Pidana.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terkait dugaan pelanggaran itu, hasilnya perbuatan satu oknum kepala desa di Kecamatan Ledokombo memenuhi unsur tindak pidana pemilu,” kata Ketua Bawaslu Jember, Sandra.
Selain itu, lanjut dia, ada oknum kepala desa lain yang terbukti melakukan pelanggaran perundang-undangan lainnya yakni oknum kades di Kecamatan Kalisat, dan Kecamatan Sukorambi, sedangkan di Kecamatan Tanggul dan Rambipuji masih proses klarifikasi.
“Untuk oknum kepala desa yang tidak terbukti melanggar dari laporan yang kami tangani ada di wilayah Kecamatan Silo dan Jenggawah,” katanya.
Ia menjelaskan Bawaslu Jember tetap berkomitmen dan tegas dalam menangani, mengkaji, dan memutuskan semua laporan atau temuan dugaan pelanggaran pada Pilkada 2024.
” Kami menghimbau agar Kepala daerah maupun pejabat daerah dan calon kepala daerah tidak melibatkan aparatur sipil negara(ASN) dan kepala desa selama Pilkada 2024 karena hal tersebut menjadi atensi khusus Bawaslu Jember,” himbauan Sandra ketua Bawaslu Jember. (dik)