JEMBER, memo-pagi.com – Curhatan sukiono laki-laki umur 56 tahun warga Desa Sumberjati Kecamatan Silo Kabupaten Jember, hidup sendirian dirumahnya, menghadapi perkara sengketa tanah yang dimenangkannya.
Anehnya sejak tahun 2017 lalu sampai saat ini objek pekarangan masih dikuasai diduga ahli waris yang kalah dalam perkara. Pada rabu (18/12/2024).
Avokad/pengacara dari Sukiono, bahwa saya dan rekan-rekan bertindak atas nama Sukiono terkait hal tanah ini diberikan kuasa dalam menyelesaikan kasus/perkara.
Dugaan adanya tindakan pidana perbuatan perbuatan yang memenuhi unsur, memasuki menguasai pekarangan orang tanpa ijin.
Sebagaimana diatur dalam pasal 167 jo pasal 385 jo pasal 406 yang diduga dilakukan oleh ahli waris jupri al umatun dan maryam hosna,yaitu diduga saudara yadi, imam, joni yang menjadikan obyek sebagai bengkel.
Berdasarkan putusan pengadilan negeri jember Tanggal 15 Desember 1993 Nomor 37/pdt,g /1993. Putusan pengadilan tinggi Surabaya tanggal 15 November 1994 no.504/pdt/1994.pt.sby.jo.
Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 26 Agustus 1998 no.910.k/pdt/1995.jo. putusan Mahkamah Agung RI tentang peninjauan kembali tanggal 11 September 2002 no.386 PK/PDT/2000 yang mana keputusan tersebut di atas telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Berdasarkan penetapan no 37/pdt,g/1993, PN, jr jo nomor 16/pdt,ex/1999, pn, jr.bahwa ketiga objek sudah tereksekusi
1.tanah sawah persil 147 SI.
2.tanah sawah persil 138 SI,
3.tanah pekarangan persil 82,DI.
Tinggal satu yaitu pekarangan masih belum hingga saat ini (diduga masih ada hubungan keluarga dari nenek), tanggal 04 april 2007 ibu Rosna Raiha dan Mariyan Hosna yang diwakili saudara Joni dan Adnan.
Menyatakan lewat dasar musyawarah untuk diberikan atau eksekusi sukarela, padahal Sukiono berkali kali menempuh jalan musyawarah tetapi tidak berhasil.
Malah di tanah tersebut diduga dipasang plang yang mengatas namakan kepemilikan B NUR MUDIYAH yang mana sudah dikalakan dalam putusan perkara. Terang ilhamdy agus wahyudi.
Kades Sumberjati Andre Suwito saat dikonfirmasi lewat via telfon menyampaikan, bahwasanya terkait masalah tanah sengketa yang ada di wilayah Desa Sumberjati, bahwa kasus ini sudah lama dan sampai naik ke Mahkamah Agung.
Desa tidak mungkin untuk memfasilitasi mediasi di kantor Desa, maka akan kembali ke bawah lagi, ini kan sudah ada keputusan dari Mahkamah Agung.
Lanjut Kades, maka kalau bisa ya seharusnya langsung saja klarifikasi ke pihak penempat, yaitu pihaknya saudara Joni, Imam Bukhari dan Yadi selaku ahli waris dan yang menempati tanah. Tuturnya.
Sedangkan Joni saat diklarifikasi di lokasi sengketa tanah yang didirikan bengkel pada rabu 18 Desember 2024 mengatakan, bahwa tanah yang ditempati itu memang sudah pernah diperkarakan dalam persidangan dan ada keputusan pemenang dari haknya yaitu sukiono.
Sudah pernah untuk banding di pengadilan, terkait kekalahan dari hak tanah tersebut dan sempat mau ditinjau ulang, tetapi karena keterbatasan modal atau keuangan maka tidak diteruskan.
Lanjut Joni, kami tetap bertahan disini berdasarkan data sesuai dengan buku kerawang Desa kepemilikan memang milik Keluarga kami dari nenek.
Maka dengan adanya data yang sesuai dengan kerawang yang disampaikan oleh Joni, silakan cek di buku krawangan kantor Desa.
Jika Sukiono punya dokumen silakan dicocokkan saja di kantor desa sesuai tidak dengan buku krawangan letter c desa terkait tanah tersebut.
Saya juga pernah dipanggil ke polres jember juga hadir bawah bukti bukti terkait kepemilikan.
Maka dari itu dia tidak mau keluar dari tanah tersebut, karena diyakini haknya atau hak kepemilikan dari keluarga Joni dan diperkuat adanya plang tulisan dipasang di tanah tersebut sesuai buku krawangan Desa. ungkapnya.
Pihak Sukiono menyampaikan, perkara sengketa tanah sudah kami menangkan dari Mahkamah Agung, tetapi semenjak tahun 2017 sampai saat ini di kuasai orang lain
Pada waktu itu kami sempat mau merobohkan bangunan dan atau memanfaatkan bangunan, karena secara hukum sudah dimenangkan.
Karena kami waktu itu merasa hiba jadi memberi waktu untuk mengosongkan, ternyata sampai sekarang dikuasai.
kami mencoba menempuh musyawarah lagi juga sudah, tetapi tidak ada hasil, besar harapan saya untuk bisa mengelola lahan pekarangan tersebut. Harapnya. (dik)