Desa Lajing Jadi Desa Binaan Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Pamekasan

BANGKALAN, memo-pagi.com – Desa Lajing di Kecamatan Arosbaya resmi menjadi desa binaan Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Pamekasan. Penetapan ini merupakan hasil kolaborasi antara Kantor Imigrasi dengan Pemerintah Kabupaten Bangkalan. Peluncuran program dilaksanakan di Balai Desa Lajing pada Rabu, 13 November 2024, dengan dihadiri oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Pamekasan, Alvian Bayu Indra Yuda, Asisten Pemerintahan Bangkalan Ismet Efendi mewakili Pj. Bupati, Forkopimcam, dan perangkat desa setempat.

Dalam sambutannya, Alvian Bayu Indra Yuda menjelaskan bahwa pembentukan Desa Binaan Imigrasi bertujuan meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing melalui kerja sama berbagai pihak. Pengawasan ini, menurutnya, sangat penting guna mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) di wilayah Bangkalan.

“Ini adalah langkah awal sebagai bentuk pencegahan. Kami berharap program ini memberikan edukasi dan informasi yang jelas kepada masyarakat terkait pengawasan keberadaan orang asing agar dapat mencegah terjadinya TPPO dan TPPM,” jelas Alvian.

Asisten Pemerintahan Bangkalan, Ismet Efendi, menyampaikan harapannya agar keberadaan Desa Binaan Imigrasi dapat mendorong masyarakat dan perangkat desa lebih aktif dalam mengawasi lingkungan sekitar, termasuk keberadaan orang asing atau imigran.

“Perangkat desa dan masyarakat harus memastikan bahwa orang asing di wilayahnya memiliki dokumen dan memenuhi prosedur keimigrasian yang sesuai,” ungkap Ismet.

Program desa binaan ini juga diharapkan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai proses dan prosedur keimigrasian, seperti keperluan bekerja ke luar negeri, belajar, dan sebagainya. Hal ini bertujuan mengurangi potensi pelanggaran hukum serta memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat terkait keimigrasian.
(Wie)