JEMBER, memo-pagi.com – Warga Dusun Sumber Lanas Barat Desa Harjomulyo Kecamatan Silo Kabupaten Jember, diduga merasa dibodohi dan kecewa dengan kinerja Kepala Dusun (kasun) Sumber Lanas Barat.
Bahwa bermula sebanyak 19 warga pemohon proses pengurusan akta tanah, curiga sudah sangat lama ada yang 8 bulan, 11 bulan dan hingga 2 tahun sampai saat ini tidak kunjung selesai, setelah didatangi kediamanya sulit untuk ketemu dan hanya berdalih janji-janji bila bertemu.
Anehnya lagi ada yang hanya diambil uangnya saja, berkas persyaratan proses pengurusan akta tanah tidak diambil dibiarkan di rumah pemohon.
Dengan adanya kejadian tersebut pihak pemdes mengelar musyawarah dan atau mediasi di kantor Desa Harjomulyo pada hari kamis tanggal 10-7-2025, lalu.
Dihadiri Plt Camat Silo beserta jajaranya, Kapolsek, Danramil diwakili Babinsa, Kepala Desa, BPD, puluhan warga pemohon akta tana dan Kepala Dusun Sumber Lanas barat.
Bahwa pada waktu itu hasil putusan musyawarah dari 19 pemohon akta tanah yang masuk di notaris atau yang masih di kepala Dusun.
Yang sudah diproses atau belum di proses, tanda kutip dititipkan saja tidak ada uangnya ditarik dimasukan ke kades dan segera diproses yang penting datanya lengkap.
Sedangkan pada waktu itu, Kasun Sumber Lanas barat Lukman Hakim menjelaskan, kalau pengurusan akta tanah sudah ada di notaris 11 akta, yang dua sudah jadi tetapi belum diambil, dan yang lain ada ahli waris yang tidak mau tanda tangan memang saya salah uang nya belum saya kembalikan tapi saya janji akan mengembalikan. Ujarnya lalu.
Merasa waktu sudah cukup dari musyawarah tetapi belum ada kepastian, pada senin tanggal 28-7-2025, salah satu perwakilan dari puluhan warga pemohon Hariyanto mendatangi kantor Desa Harjomulyo dan Kecamatan Silo.
Mempertanyakan perkembangan hasil proses pengurusan akta tanah serta menuntut mundur sebagai kasun, karena kami sudah terlalu sabar menunggu hingga bertahun-tahun.
Di Desa Harjomulyo di temui oleh kepala desa H Kartono langsun, menyampaikan terkait akta tanah sudah ditanda tangani sekitar 13 akta secara gratis, sudah dikirim ke notarais dan ke kecamatan, tetapi tidak bisa memastikan kapan selesainya.
Masih menurut Kades, terkait perkembangan dan lain-lain seperti jabatan kepala dusun masih nunggu intruksi dari Kecamatan. Ujarnya.
Plt Camat Silo Teguh Kurniawan menjelaskan, proses pengurusan akta tanah yang di lakukan oleh kasun Sumber Lanas Barat, yang sempat memanas.
Alhamdulillah setelah di adakan musyawarah beberapa minggu yang lalu sudah ada titik terang dan berkas sudah aman.
Proses permohonan akta tanah sudah ada di notaris sudah berbentuk buku akta sebanya 9 akta dan di kecamatan ada 4 akta.
Lanjut PIt Camat, terkait kapan selesainya yang di notaris kami tidak bisa memastikan, karena kabar yang kami terima dari notaris ada persyaratan yang belum terpenuhi seperti sherlock lokasi, PPh (Pajak Penghasilan) untuk penjual dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk pembeli.
Sedangkan yang di kecamatan kami belum bisa tanda tanggan jadi nunggu Camat definitif.
Bahwa, yang lain seperti uangnya saja yang di ambil, tetapi berkasnya tidak ada giman kami memproses kalau tidak ada berkasnya, jadi kami kembalikan ke desa bagai mana caranya dengan kasun nantinya.
Terkait jabatan kepala dusun sementara ini kami memerintahkan Kades untuk tidak memberikan tupoksi sebagai kasun, hanya jabatanya kasun saja, terkait pemberhentian tunggu dulu.
Jadi kami secepatnya meminta kepada Kepala desa mengadakan pertemuan di Kantor Desa Harjomulyo, mengundang semua pemohon proses pengurusan akta tanah. Ungkapnya. (dik)