BANGKALAN, memo-pagi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menerima kunjungan dari Bidang Persandian dan Keamanan Informasi Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, Senin (13/05/24).
Agenda kunjungan tersebut dalam rangka melakukan monitoring sekaligus evaluasi sejauh mana pembentukan Computer Security Incident Response Team (CSIRT) di Kabupaten Bangkalan.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Bidang Aplikasi Informatika (Aptika) Anang Afandi mengatakan CSIRT secara tegas telah diamanatkan dalam beberapa regulasi diantaranya yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Perlindungan Infrastruktur Informasi Vital dan Peraturan BSSN Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tim Tanggap Insiden Siber.
“CSIRT adalah sebagai upaya untuk meminimalisir dampak insiden siber pada sistem informasi elektronik instansi pemerintah dengan tujuan untuk melakukan penyelidikan yang komprehensif dan dapat melakukan pencegahan adanya insiden keamanan siber sekaligus kegiatan Persandian,” ujar Anang.
Selain persiapan CSIRT tim Diskominfo Provinsi Jawa Timur juga melakukan evaluasi kegiatan-kegiatan pengamanan informasi yang telah dilakukan oleh Diskominfo Kabupaten Bangkalan. (Wie)