Dokumen Legalitas Kembali Tak Lengkap, LPK-RI Desak Ketegasan Hakim PN Surabaya

SURABAYA, memo-pagi.com – Sidang keempat perkara perdata antara Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) melawan PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (19/2/2026), berlangsung dalam suasana tegang dan penuh sorotan.

Persidangan yang seharusnya menjadi ruang pencarian keadilan justru diwarnai kekecewaan mendalam dari pihak penggugat, setelah tim kuasa hukum tergugat kembali dinilai gagal memenuhi kelengkapan dokumen legalitas sebagaimana diperintahkan Majelis Hakim pada sidang-sidang sebelumnya.

Perwakilan DPP LPK-RI, Victor Darmawan, secara terbuka menyampaikan kecaman keras terhadap sikap yang dinilainya mencerminkan ketidakseriusan dalam menghormati proses hukum.

Menurutnya, ketidaksiapan dokumen legal standing hingga sidang keempat tidak lagi dapat dipandang sebagai kelalaian administratif semata, melainkan sebagai bentuk pengabaian terhadap kewibawaan lembaga peradilan.

“Ini adalah bentuk nyata ketidakpatuhan terhadap perintah pengadilan. Kami mengecam keras sikap kuasa hukum Mizuho Leasing yang menunjukkan ketidakseriusan.

Pengadilan adalah lembaga terhormat, bukan tempat untuk mempermainkan proses hukum,” tegas Victor usai persidangan.

LPK-RI menengarai adanya indikasi itikad tidak baik yang berpotensi menghambat jalannya proses persidangan.

Kegagalan berulang dalam melengkapi surat kuasa khusus maupun dokumen substitusi disebut sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap ketentuan hukum acara, khususnya Pasal 123 HIR yang mengatur kewajiban kuasa hukum untuk menunjukkan legalitas dan kewenangan yang sah dalam mewakili pihak berperkara.

Bagi LPK-RI, kepatuhan terhadap prosedur bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi utama dalam menjaga marwah peradilan.

Tanpa legal standing yang jelas, proses persidangan dinilai rentan kehilangan legitimasi dan berpotensi merugikan para pencari keadilan, terutama konsumen yang hak-haknya sedang diperjuangkan.

Ketua LPK-RI Kediri, Endras David, turut menyoroti dimensi yang lebih luas dari perkara ini. Ia mengingatkan bahwa sengketa tersebut juga melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional sebagai turut tergugat.

Hal ini, menurutnya, menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan regulator terhadap lembaga jasa keuangan yang berada di bawah naungannya.

“Sikap ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan dan integritas lembaga pembiayaan di bawah pengawasan OJK.

Bagaimana mungkin perusahaan sebesar ini tidak mampu memenuhi persyaratan legalitas dasar dalam empat kali persidangan?” ujar Endras.

Desakan Tegas demi Kepastian Hukum
Atas kelalaian yang dinilai berulang tersebut, LPK-RI secara resmi menyampaikan tiga tuntutan utama:

Mendesak Majelis Hakim PN Surabaya untuk mengambil langkah tegas tanpa penundaan lebih lanjut terhadap pihak tergugat, demi menjamin kepastian hukum dan menjaga wibawa pengadilan.

Meminta OJK melakukan evaluasi menyeluruh terhadap integritas dan tingkat kepatuhan PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk sebagai lembaga jasa keuangan, termasuk dalam hal kepatuhan terhadap proses hukum.

Menegaskan komitmen LPK-RI untuk terus mengawal perkara ini sampai memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, demi memastikan perlindungan hak-hak konsumen yang diduga dirugikan.

Di akhir keterangannya, Victor menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mundur menghadapi hambatan prosedural yang dianggap berulang dan merugikan proses persidangan.

“Kami tidak akan diam. Hukum harus ditegakkan, dan siapa pun yang mencoba menghindar dari kewajiban hukum akan kami kawal sampai konsumen mendapatkan kepastian hukum,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk belum memberikan keterangan resmi terkait kendala kelengkapan dokumen legalitas yang memicu protes dalam persidangan tersebut.

Persidangan selanjutnya diharapkan menjadi momentum penting untuk mengembalikan fokus pada substansi perkara, sekaligus menegaskan bahwa supremasi hukum tidak boleh terhambat oleh kelalaian administratif maupun sikap yang dinilai tidak kooperatif.

Di tengah harapan publik akan keadilan, ruang sidang tetap menjadi panggung utama tempat integritas, profesionalisme, dan komitmen terhadap hukum diuji secara nyata. (dik)