JEMBER, memo-pagi.com – Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh beserta keluarga dalam merayakan Hari Raya keagamaan. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja. Kamis (28/3).
Menurut Tim Hukum Dan Pembelaan DPC Sarbumusi Kabupaten Jember Victor Darmawan menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja dan atau Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.
“Pembayaran THR bagi pekerja atau buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayarannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Berdasarkan Permenaker No.6/2016 pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Sedangkan Pekerja atau buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.
Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dan lebih besar dari ketentuan diatas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.
Lanjut Viktor,Untuk mengawal pembayaran THR dari Pengusaha kepada Pekerja.DPC SARBUMUSI jember membuka pengaduan bagi para pekerja di perusahaan bila mana perusahaan tidak memberikan THR sesuai regulasi yang telah di tetapkan oleh pemerintah.
“Tidak hanya menjadi sarana bagi Pekerja/Buruh untuk mengadukan permasalahan THR, DPC SARBUMUSI juga dapat menjadi rujukan perusahaan untuk mencari informasi dan berkonsultasi terkait pembayaran THR berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016,” kata Victor Darmawan Selaku Tim Advokasi dan pembelaan buruh.
“Kita juga telah meminta kepada pemerintah daerah kabupaten jember khususnya bidang pengawasan untuk mengawal dan menindak tegas perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR.
Sanksi Tegas Lalai Bayar THR. Hal ini sesuai dengan Permenaker No. 20/2016 tentang tata cara pemberian sanksi administratif, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan yang di dalamnya mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai membayar THR.
“Pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya untuk peningkatan kesejahteraan pekerja,“ jelasnnya.
Selain itu victor menegaskan, pengusaha yang lalai juga akan dikenakan administratif. Sanksi akan diberikan kepada pengusaha yang terbukti melanggar.
Hal ini dilakukan agar memenuhi rasa keadilan dan terciptanya hubungan industrial yang harmonis khususnya di Kabupaten Jember, tegasnya. (Ctor)