MEMO PAGI

Dugaan Malpraktik Persalinan, Polres Bangkalan Beri Klarifikasi

BANGKALAN, memo-pagi.com – Sebuah proses persalinan bayi mungil di Desa Panpajung, Kecamatan Modung, Bangkalan dengan kepala tertinggal di rahim ibunya, Mukarromah (25) saat proses lahiran pada Senin (4/3/2024) yang sempat viral di media online dan media sosial akhir-akhir ini, kini tengah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Bangkalan.

Satreskrim Polres Bangkalan turun tangan menangani kasus ini setelah mendapat laporan dari Sulaiman yang merupakan suami korban.

Sesuai pernyataan suami korban pada saat membuat laporan menyampaikan kronologi kejadian bahwa pada Senin, (04/03/2024) sekira pukul 03.00 Wib, sang suami mengantarkan istrinya untuk melahirkan di Puskesmas Kedundung dengan ditemani oleh bibinya. Sesampainya di Puskesmas tersebut sang istri mendapatkan penanganan dari bidan di Puskesmas tersebut.

Pada rencana awal sang istri akan dirujuk ke RSUD Syamrabu Bangkalan untuk melaksanakan operasi sesar ( operasi bersalin ).

“Karena kondisi istri saya sudah lemah, hingga sekira pukul 06.30 Wib, sudah mengalami pembukaan dan akan melahirkan, dibantulah oleh bidan Puskesmas Kedundung. Pada saat persalinan tersebut, anak saya keluar dalam posisi sungsang yaitu kaki keluar terlebih dahulu dengan dipaksakan untuk melahirkan normal. Kaki anak saya ditarik oleh bidan hingga akhirnya badan terpisah dengan kepala, sedangkan kepala masih tertinggal di dalam rahim. Selanjutnya istri saya di rujuk untuk mendapatkan perawatan di RSIA Glamor Husada Kebun Kamal Bangkalan, untuk melaksanakan operasi sesar dalam rangka mengeluarkan kepala bayi yang masih tertinggal di dalam rahim. Atas kejadian tersebut saya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangkalan,” tutur Sulaiman.

Menurut keterangan Kasatreskrim AKP Heru Cahyo Seputro, S.H., M.H. pihaknya saat ini sedang melaksanakan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa guna dapat atau tidak dilakukan penyidikan.

“Satreskrim Polres Bangkalan saat ini sudah memeriksa 3 saksi, yakni pelapor (suami korban), tenaga kesehatan Polides, dan selanjutnya akan berkoordinasi dengan kedokteran Forensik untuk mengetahui apa penyebab dari peristiwa tersebut, juga berkoordinasi denga ahli akademisi hukum pidana Universitas Airlangga Surabaya,” terangnya saat dikonfirmasi di Polres Bangkalan hari ini (Rabu, 13/3/2024)

Berdasarkan kejadian tersebut apabila pelaku terbukti melakukan Malpraktik, akan dikenai Pasal 440 ayat 2 UU no 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
(Tan/Wie)

Recent Posts

  • MEMO PAGI

Polres Probolinggo Kota Berhasil Ungkap 21 Kasus Tindak Kriminal Selama Tiga Bulan Terakhir

KOTA PROBOLINGGO, memo-pagi.com - Dalam tiga bulan terakhir ( Juni – Agustus 2024), Polres Probolinggo… Read More

7 jam ago
  • MEMO PAGI

Universitas Hang Tuah(UHT) Raih 4 Penghargaan Anugerah Kampus Unggulan LLDIKTI Wilayah VII Tahun 2024

SURABAYA, memo-pagi.com - Kamis, 5 September 2024, Universitas Hang Tuah (UHT) kembali menorehkan prestasi gemilang… Read More

9 jam ago
  • MEMO PAGI

Peduli Kaum Difabel Polres Probolinggo Tasyakuran Hari Jadi Polwan ke – 76 di SLB Kraksaan

PROBOLINGGO, memo-pagi.com - Puncak peringatan hari jadi Polwan ke -76 di Polres Probolinggo Polda Jatim,… Read More

1 hari ago
  • MEMO PAGI

Dinas Pertanian TPHP Bangkalan Monitoring ke Kelompok Tani untuk Stabilitas Kualitas Padi

BANGKALAN, memo-pagi.com - Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Bangkalan terus melakukan… Read More

1 hari ago
  • MEMO PAGI

Warga RT 02.RW 03 Kelurahan Kemayoran Bangkalan Merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H

BANGKALA, memo-pagi.com -Rabu 04 September 2023 . Warga RT 02 RW 03 Kelurahan Kemayoran, Kecamatan… Read More

2 hari ago
  • MEMO PAGI

Gelar KRYD Polisi Berhasil Ungkap Penjualan Miras Tanpa Ijin Edar di Kota Malang

KOTA MALANG, memo-pagi.com - Anggota Sat Samapta Polresta Malang Kota terus meningkatkan upaya menjaga ketertiban… Read More

3 hari ago