Dugaan Pemerasan oleh Oknum Korcam BGN di Jember, Ancaman Serius terhadap Integritas Program Makan Bergizi Gratis

JEMBER, memo-pagi.com – Dugaan tindakan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Koordinator Kecamatan (Korcam) Badan Gizi Nasional (BGN) berinisial IBT di Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, menimbulkan keprihatinan serius dan dinilai mencederai semangat serta integritas program pemerintah, khususnya Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Minggu (22/2/2026).

Sebagaimana diketahui, Program MBG merupakan salah satu program prioritas nasional yang bertujuan mempercepat pemenuhan gizi masyarakat, terutama bagi peserta didik mulai dari jenjang PAUD hingga SMA/SMK.

Program ini diharapkan menjadi instrumen strategis dalam menekan angka stunting, meningkatkan konsentrasi belajar, serta membangun generasi sehat dan berkualitas.

Namun, dugaan perbuatan yang dilakukan oknum IBT justru berpotensi menghambat pelaksanaan program tersebut di tingkat daerah.

Kronologi Dugaan Perbuatan.Oknum Korcam BGN Kecamatan Ajung berinisial IBT diduga memperlambat proses pengoperasian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember.

Modus yang diduga digunakan adalah dengan mengotak-atik email dan password salah satu yayasan penyelenggara SPPG, sehingga proses administrasi dan operasional menjadi terhambat.

Tindakan ini dinilai bukan hanya sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat luas, khususnya para peserta didik yang menjadi sasaran utama program MBG.

Lebih lanjut, saat dilakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan, IBT disebut membenarkan adanya penerimaan uang sejumlah belasan juta rupiah yang ditransfer melalui rekening istrinya.

Uang tersebut diduga berasal dari salah satu operator SPPG. Bukti transfer (TF) yang diperlihatkan menguatkan adanya aliran dana tersebut.

Pengakuan tersebut memperkuat dugaan bahwa telah terjadi praktik yang tidak sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Apabila dugaan ini terbukti benar, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, apabila terdapat unsur memaksa seseorang dengan ancaman atau penyalahgunaan posisi untuk memberikan sesuatu.

Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, apabila terdapat unsur penguasaan uang secara melawan hukum.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 12 huruf e, yang mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesuatu.

Pasal 5 dan/atau Pasal 11, apabila terdapat unsur penerimaan hadiah atau janji yang berkaitan dengan jabatan.

Jika IBT terbukti menggunakan jabatannya untuk menghambat operasional SPPG dan kemudian menerima sejumlah uang agar proses berjalan, maka unsur penyalahgunaan wewenang dan pemerasan dalam jabatan dapat terpenuhi.

Tindakan semacam ini tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pelaksana program pemerintah.

Program MBG yang seharusnya menjadi simbol komitmen negara dalam menjamin hak gizi anak bangsa justru ternodai oleh ulah oknum yang diduga memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi.

Lebih jauh, keterlambatan operasional SPPG berpotensi menghambat distribusi makanan bergizi kepada peserta didik, yang pada akhirnya berdampak langsung pada hak anak atas pemenuhan gizi yang layak sebagaimana dijamin dalam berbagai regulasi nasional.

Kasus ini diharapkan dapat ditangani secara transparan dan profesional oleh aparat penegak hukum. Proses klarifikasi, audit internal, serta pemeriksaan mendalam perlu dilakukan guna memastikan kebenaran dugaan tersebut.

Apabila terbukti, penegakan hukum yang tegas menjadi langkah penting untuk menjaga integritas program pemerintah dan memberikan efek jera.

Di sisi lain, perlindungan terhadap pelapor dan pihak-pihak yang dirugikan juga harus menjadi perhatian utama.

Program Makan Bergizi Gratis adalah program strategis untuk masa depan generasi bangsa.

Oleh karena itu, seluruh elemen pelaksana wajib menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, agar tujuan mulia program ini benar-benar dapat terwujud tanpa terciderai oleh kepentingan pribadi. (Tim)