Dugaan Penyalahgunaan Tanah Berem Kali Keting Mencuat, Warga Resah Aset Negara Diduga Disewakan Oknum

JEMBER, memo-pagi.com – Isu dugaan penyalahgunaan aset negara kembali mencuat di wilayah Jember Barat. Kali ini, sorotan tertuju pada kawasan tanah berem di sepanjang aliran Kali Keting, Kecamatan Jombang yang menurut informasi warga setempat, kini berdiri sejumlah bangunan yang diduga tidak mengantongi izin resmi dari instansi berwenang.

Keberadaan bangunan tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, sebab tanah berem sejatinya merupakan bagian dari aset negara yang harus dijaga fungsinya.

Sejumlah warga menyampaikan bahwa bangunan yang berdiri di atas tanah negara tersebut bahkan diduga disewakan oleh seorang oknum kepada pihak lain untuk kepentingan pribadi. Informasi ini berkembang dari perbincangan di masyarakat sekitar yang setiap hari menyaksikan aktivitas di lokasi tersebut.

Namun demikian, hingga saat ini awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut karena belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang berwenang.

Sebagaimana diketahui, kawasan sempadan sungai atau tanah berem merupakan wilayah yang dilindungi negara.

Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa sempadan sungai wajib steril dari bangunan permanen, aktivitas komersial, maupun kegiatan lain yang berpotensi menghambat aliran air, merusak ekosistem, dan mengancam keselamatan lingkungan sekitar.

Keberadaan bangunan di atas tanah berem Kali Keting dinilai warga telah menyimpang dari fungsi utama kawasan tersebut.

Tidak hanya berpotensi melanggar aturan tata ruang, namun juga dikhawatirkan mengundang risiko bencana, terutama ketika debit air sungai meningkat drastis pada musim hujan. Warga menilai, jika kondisi ini dibiarkan berlarut-larut, maka bukan tidak mungkin akan terjadi banjir, longsor tebing sungai, hingga kerugian materiil dan keselamatan jiwa masyarakat di sekitarnya.

“Kami hanya ingin kawasan sungai ini kembali sesuai fungsinya. Jangan sampai tanah negara dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” ungkap seorang warga berinisial D.

Ia meminta agar persoalan ini tidak dibiarkan tanpa kejelasan, sebab dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat luas, bukan hanya pihak-pihak tertentu.

Warga berharap instansi terkait seperti Balai Besar Wilayah Sungai, Dinas PU/SDA Kabupaten Jember, Satpol PP, serta Pemerintah Desa setempat dan Pemerintah Kabupaten Jember segera turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan, klarifikasi, dan penertiban apabila memang ditemukan pelanggaran.

Penegakan aturan dinilai penting agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam pengelolaan aset negara.

Selain itu, warga juga menekankan bahwa penggunaan tanah negara secara tidak sah dan diduga disewakan untuk keuntungan pribadi merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele.

Praktik semacam ini dinilai mencederai rasa keadilan, merugikan negara, serta berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak BBWS maupun Pemerintah Kabupaten Jember terkait status perizinan bangunan tersebut serta langkah konkret yang akan diambil.

Tim media akan terus memantau perkembangan di lapangan, melakukan penelusuran lanjutan, serta berupaya mengonfirmasi kepada seluruh pihak terkait demi menghadirkan informasi yang berimbang dan bertanggung jawab.

Masyarakat berharap persoalan ini dapat segera ditangani secara terbuka, tegas, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, demi menjaga keselamatan lingkungan, melindungi aset negara, serta memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan ruang publik untuk kepentingan pribadi di luar ketentuan hukum yang berlaku.

Pewarta : didik