BEKASI, memo-pagi.com – Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh munculnya dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di lingkungan sekolah negeri.
Kali ini, dugaan tersebut mencuat di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terkait pungutan biaya psikotes sebesar Rp150.000 per siswa kelas X.
Informasi tersebut mencuat setelah Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) menerima aduan dari sejumlah orang tua siswa yang mengaku merasa keberatan dengan adanya kewajiban pembayaran biaya psikotes tersebut.
Menurut pengakuan para orang tua, pungutan dilakukan untuk keperluan penentuan jurusan siswa, yang diarahkan langsung oleh pihak sekolah, dengan mekanisme pembayaran melalui transfer ke rekening Bank Mandiri atas nama seseorang berinisial RH, yang disebut-sebut bernama “Jimy”.
Menindaklanjuti aduan tersebut, jajaran DPD AWIBB Jawa Barat bersama rekan-rekan media melakukan upaya konfirmasi langsung ke SMAN 1 Cikarang Utara yang berlokasi di Jalan Raya Teuku Umar No. 1, Gandasari, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (5/2/2026).
Namun, saat itu pihak sekolah menyampaikan bahwa kepala sekolah sedang mengikuti rapat di luar.
Tidak berhenti sampai di situ, sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik dan upaya menjunjung asas keberimbangan, tim AWIBB kembali mendatangi sekolah pada Jumat (6/2/2026).
Sayangnya, upaya konfirmasi dan permintaan klarifikasi tersebut kembali tidak membuahkan hasil. Pihak sekolah dinilai terkesan menghindar dan tidak memberikan jawaban resmi terkait dugaan pungutan yang dikeluhkan oleh para orang tua siswa.
Ketua DPD AWIBB Jawa Barat dengan tegas mengecam praktik pungutan tersebut, terlebih karena diduga dilakukan tanpa melalui musyawarah dan kesepakatan bersama wali murid.
Kondisi ini, menurutnya, menimbulkan keresahan dan beban psikologis bagi orang tua siswa, khususnya mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi.
“Sekolah negeri dilarang keras melakukan pungutan yang bersifat wajib kepada siswa maupun orang tua. Apalagi pungutan tersebut memiliki nominal dan tenggat waktu yang ditentukan.Itu sudah masuk kategori pungutan liar,” tegas Ketua DPD AWIBB Jawa Barat.
Ia juga menegaskan bahwa aturan terkait larangan pungutan di sekolah negeri sudah sangat jelas.
Hal tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa sekolah negeri tidak diperbolehkan memungut biaya wajib, sementara sumbangan hanya dapat dilakukan secara sukarela, tanpa paksaan, tanpa penentuan jumlah, serta tanpa batas waktu tertentu.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga telah berulang kali mengeluarkan imbauan tegas agar tidak ada pungutan di sekolah negeri.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana, termasuk yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Woko, S.H., selaku Dewan Penasihat Media Lingkar Aktual, turut angkat bicara. Ia meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk mengambil peran aktif dengan melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pungutan yang terjadi di SMAN 1 Cikarang Utara.
“Pengawasan dan audit harus segera dilakukan agar kasus serupa tidak kembali terjadi di sekolah-sekolah negeri lainnya.
Dunia pendidikan harus bersih dari praktik-praktik yang mencederai kepercayaan publik,” ujarnya.
AWIBB menegaskan, apabila setelah pemberitaan ini diterbitkan tidak ada klarifikasi resmi dari pihak sekolah, maka langkah lanjutan akan ditempuh.
Di antaranya dengan melayangkan surat pengaduan resmi kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat serta Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), demi memastikan penegakan hukum dan perlindungan hak-hak peserta didik serta orang tua.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMAN 1 Cikarang Utara belum memberikan pernyataan ataupun klarifikasi resmi terkait dugaan pungutan tersebut. (Red)
Sumber : DPD AWIBB Jawa Barat