BANGKALAN, memo-pagi.com – 6 Juli 2024, Bangkalan yang dikenal dengan nama Kota Dhikir dan Shalawat, kini dihebohkan dengan aksi demonstrasi yang digelar oleh aktivis dari LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) LEMPAR (Lembaga Parlemen Reformasi) di depan Kantor Kejaksaan Negeri.Jalan Soekarno Hatta, Kabupaten Bangkalan pada Selasa, 2 Juli 2024. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan praktik mafia tanah yang marak terjadi di wilayah Kabupaten Bangkalan.
Para aktivis menduga bahwa Bangkalan telah menjadi sarang bagi mafia tanah, dengan berbagai praktik ilegal yang merugikan masyarakat. Mereka menyoroti dugaan penggandaan Covernote yang dilakukan oleh Notaris Agus Kurniawan sebagai salah satu contoh kasus yang mencerminkan buruknya penegakan hukum terkait masalah pertanahan di Bangkalan.
Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Bangkalan belum mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap kasus tersebut. Hal ini memicu kemarahan para aktivis dan masyarakat yang merasa bahwa keadilan belum ditegakkan.
LSM LEMPAR, Zaini dalam orasinya menyatakan, “Kami tidak akan tinggal diam melihat tanah-tanah masyarakat dirampas oleh mafia dengan bantuan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Kami menuntut Kejaksaan Negeri Bangkalan untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap Notaris Agus Kurniawan dan mengusut tuntas seluruh kasus mafia tanah di Bangkalan.” Tegasnya
Aksi demo ini dihadiri oleh puluhan aktivis yang membawa spanduk dan poster berisi tuntutan agar pihak berwenang segera menindak para pelaku mafia tanah. Mereka berharap aksi ini dapat membuka mata Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk lebih serius menangani kasus-kasus pertanahan yang merugikan masyarakat kecil.
Zaini juga menambahkan, “Jika tidak ada tindakan nyata dari Kejaksaan Negeri Bangkalan, kami akan terus melakukan aksi-aksi serupa hingga keadilan benar-benar ditegakkan.”
Masyarakat Bangkalan kini menantikan langkah konkret dari Kejaksaan Negeri Bangkalan untuk menindaklanjuti laporan dan tuntutan yang disampaikan oleh LSM LEMPAR, demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum dalam masalah pertanahan di daerah tersebut. Imbuhnya.
(Wie)