Habibbani Tokoh Masyarakat Desa Badang Diduga Terlibat Skandal Perselingkuhan

JOMBANG, memo-pagi.com – Skandal perselingkuhan mengguncang masyarakat Desa Badang pada waktu menjelang peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Habibani seorang tokoh masyarakat yang dihormati warga Dusun Wedani Desa Badang Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang diduga terlibat hubungan terlarang dengan seorang wanita yang berinisial E,yang berstatus istri sah inisial M, beralamatkan yang sama satu desa.

Perbuatan tersebut terungkap setelah hasil investigasi tim menemukan bahwa keduanya menyewa sebuah kamar hotel Dewi di Jombang, terlihat masuk ke hotel sekitar jam 09.00 wib dan keluar pada pukul 12.30 WIB keduanya terlihat mesra saat arah pulang dari melepas kerinduan di hotel tersebut.

Saat dikonfirmasi di rumahnya, Habibbani menyampaikan dengan jujur mengakui dan membenarkan, saya betul dari hotel Dewi namun kami tidak melakukan apa-apa hanya istirahat saja, sebetulnya tidak ada rencana untuk ke hotel cuma karena lelah sehingga kami berdua terpaksa harus masuk dan memesan kamar untuk istirahat sejenak.

Habibani juga mengungkapkan bahwa hubungan terlarang ini telah berlangsung selama beberapa bulan ia menyadari bahwa tindakan tersebut sangat merugikan baik bagi dirinya keluarga maupun pihak wanita berinisial E.

Saya benar-benar menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini saya berharap permasalahan ini tidak di liput ke media cetak maupun elektronik ujarnya sambil memohon agar hal ini tidak sampai ke keluarga masing-masing.

Lanjut Habibani, juga menyatakan siap menerima sanksi atas perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi tindakan tercela tersebut di masa yang akan datang sebagai manusia, saya tidak luput dari salah dan saya bersumpah ini akan menjadi yang terakhir kalinya saya melakukan dosa seperti ini tambahnya.

Skandal ini menuai sorotan dari masyarakat terutama mengingat status habib Bani sebagai tokoh agama dan tokoh masyarakat yang selama ini dihormati hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari pihak keluarga kedua belah pihak terkait langkah hukum yang akan diambil. (tim)