Himbauan Terbuka LSM PAKIS untuk Bupati Lukman Hakim, Respon atas Pernyataan Bahwa Tidak Akan Ada Pungli di Bangkalan

BANGKALAN, memo-pagi.com – Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan.

Dengan nada penuh keyakinan, ia menyatakan tidak akan memberikan ruang bagi pungutan liar (pungli) dalam urusan mutasi jabatan atau proses administrasi lainnya.

“Saya pastikan, siapa pun yang terlibat pungli untuk urusan mutasi atau apapun, tidak akan saya lantik atau mutasi. Ini janji saya,” tegas Lukman dalam rapat paripurna, Selasa (8/4/2024), saat membacakan nota jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap LKPJ 2024.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah suasana rapat yang berlangsung dengan antusias.

Komitmen ini, menurut Lukman, adalah langkah penting untuk memastikan bahwa pemerintahan Bangkalan berjalan dengan prinsip akuntabilitas dan integritas tinggi.
Selain itu, Lukman menekankan pentingnya kolaborasi antara eksekutif dan legislatif untuk mengawal jalannya pemerintahan yang bersih.

Ia meminta dukungan penuh dari para anggota DPRD dalam mengawasi setiap proses di lapangan, termasuk asesmen di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kami butuh dukungan dari teman-teman dewan untuk memastikan semuanya berjalan bersih dan transparan,” ujar Lukman dengan optimisme yang tinggi.

Langkah ini merupakan sinyal bahwa Bupati Lukman ingin membawa perubahan nyata di Bangkalan, sebuah tekad untuk menjadikan daerah ini lebih profesional dalam tata kelola pemerintahan.

Disisi lain, Ketua Umum Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (PAKIS) merespon baik dan mengapresiasi komitmen Bupati Bangkalan, Lukman Hakim yang tegas tidak akan ada pungli dalam setiap mutasi jabatan di pemkab Bangkalan dalam kepemimpinannya.

“Saya mengapresiasi dan mendukung penuh atas ketegasan Bupati Bangkalan ini, yang tidak akan ada pungli dalam mutasi jabatan untuk menuju Bangkalan yang bersih,” ucapnya.

Berita ini dilansir dari media CNI, Untuk itu Lsm PAKIS memberikan evaluasi dan himbauan terbuka pada Bupati Bangkalan melalui tulisan berikut ini.

Pemerintah Bangkalan melalui BKPSDM harusnya dan sudah waktunya menerapkan Uji Kompetensi dalam setiap jenjang jabatan, baik dari eselon terbawah sampai atas. Jangan sampai terjadi like and dislike terkait promosi jabatan tanpa mengkaji kompetensinya.

Bangkalan selama ini melakukan Uji Komprtensi hanya berlaku di eselon II saja. Lalu bagaimana untuk eselon III atau bahkan eselon IV?”

Sekarang Bangkalan sudah saatnya, menerapkan sistem merit dalam jabatan. Sistem merit manajemen ASN yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar, tanpa diskriminasi. Sistem ini memastikan bahwa setiap ASN dinilai dan dipromosikan berdasarkan kemampuan dan prestasinya, bukan karena faktor-faktor lain seperti koneksi politik, kekerabatan (nepotisme), atau latar belakang lainnya.

Sistem Merit adalah Kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.Uji kompetensi pegawai disebut penilaian kompetensi, adalah suatu proses membandingkan kompetensi yang dimiliki ASN dengan kompetensi jabatan yang dipersyaratkan dengan menggunakan metode Assessment Center atau metode penilaian lainnya.

Menurut saya, bila promosi jabatan ASN tidak dilakukan melalui proses seleksi yang berbasis sistem merit, akan timbul berbagai dampak negatif yang signifikan, baik bagi ASN, organisasi, maupun kualitas pelayanan publik.

Oleh karena, dengan ini kami menyampaikan himbauan terbuka kepada Pemerintah Kabupaten Bangkalan, untuk melakukan seleksi jabatan bagi ASN yang akan mendudukinya dalam setiap jenjang jabatan dengan seleksi Uji Kompetensi, menghindari asumsi negatif, yaitu pungli atau gratifikasi dan lain sebagainya.

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Pasal 1, sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang bedasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi. Sebagai penjabaran agenda Prioritas RPJMN 2020-2024, penerapan sistem merit ditetapkan sebagai satu dari tiga program prioritas bidang aparatur dalam RKP 2020, yaitu (1) Peningkatan akuntabilitas kinerja, pengawasan, dan reformasi birokrasi, (2) Pengangkatan inovasi dan kualitas pelayanan publik, dan (3) Penguatan implementasi manajemen ASN berbasis merit.
(Wie)

whatsapp