Kapolres Bangkalan Pantau Rekonstruksi Kasus Curanmor di Kosan UTM dengan 6 TKP

BANGKALAN, memo-pagi.com – Polres Bangkalan, Senin (11/12/2023) sekira pukul 13.30 Wib, bertempat di Kos Kuning Telang Indah Timur Gg.3, sekitar Kampus Unijoyo Madura, telah digelar rekonstruksi /reka ulang perkara pencurian kendaraan sepeda motor yang dilakukan oleh tsk. E bersama tsk. bersama-sama dengan tiga orang temannya K, F Dan Y (DPO) yang diperankan oleh personil reskrim.

Rekonstruksi ini digelar oleh penyidik Satreskrim Polres Bangkalan yang dipantau langsung oleh Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K, M.I.K. dengan pengawalan dan pengamanan ketat oleh tim gabungan personil Satsamapta Polres Bangkalan dan Polsek Kamal.

Dalam gelar rekonstruksi / reka ulang ini penyidik dapat memvisualisasikan adegan-adegan para tersangka ketika melakukan pencurian sepeda motor dimaksud sesuai dengan hasil pemeriksaan saksi- saksi dan tersangka.

Saat dimintai keterangan di lokasi olah TKP, Kapolres AKBP Febri mengatakan aksi pelaku terjadi pada 27 Nopember 2023 sekira Pukul 04.00 Wib dimana R2 terparkir di Kosan Putri tersebut.

“Mereka beraksi dengan membuka pintu pagar rumah kost selanjutnya mengambil dua unit sepeda motor yang sedang parkir dengan merusak rumah kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci T miliknya. Pelaku E dan F bertugas menggasak motor yang akan dicuri, sementara temannya yakni K dan Y memantau situasi di sekitar TKP saat beraksi,” katanya.

Hilangnya R2 tersebut baru diketahui oleh saksi sdr. Bunga sekira Pukul 07.00 Wib yang langsung memberitahukan kepada korban bahwa motor bahwa 1(satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Merah Mutih No.pol K 4363 dan 1(satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario Putih Biru No.pol : M 5540 CB tidak ada di parkiran.

Sontak korban bergegas keluar dari kamar kost dan benar adanya bahwa sepeda motor miliknya sudah raib bersamaan dengan milik teman kosannya.

“Menurut pengakuan korban bahwa R2 miliknya dalam keadaan terkunci stir, terkunci cakram dan memakai penutup kunci kontak. Begitu pula Dengan R2 satunya juga sudah dikunci setir dan sudah dikunci gembok pada cakram depan. Saksi an. Bunga sempat mendengar seperti ada orang membuka gerbang sekira pukul 04.00 Wib,” terangnya.

Barang bukti yang disita dari para pelaku yakni 1 ( satu ) bilah senjata tajam jenis pisau terbuat dari logam besi panjang 42 cm beserta sarung piasu ( sarung sajam warna hitam), 1 (satu) buah kunci T beserta anak kunci T terbuat dari besi, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Beat No. Pol. : K – 4363 – ANC warna merah putih, tahun 2018, 1 (satu) lembar STNK satu unit sepeda motor Honda Vario No. Pol. : M – 5540 – CB, warna putih biru, tahun 2018, 1 (satu) buah Tas selpang warna coklat milik tersangka dan 1 (satu) potong jaket warna coklat milik tersangka.

Tersangka berhasil dibekuk berselang 3 hari pada 30 Nopember 2023 sekira pukul 17.00 Wib oleh anggota gabungan dari Sat Reskrim Polres Bangkalan dan anggota unit Reskrim Polsek Kamal.

“Pelaku warga Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan tersebut dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Menurut pengakuan tersangka, dirinya telah melakukan Curanmor di 6 TKP di beberapa tempat kos sekitar daerah Kampus UTM juga. Kini masih dalam tahap pengembangan,” pungkas Febri.

Tak lupa Febri menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama lebih Peduli terhadap keamanan di sekitar lingkungannya.

“Bila mana mendengar, melihat, atau mengetahui sesuatu yang mencurigakan, harap langsung mengkroscek, mendatangi langsung untuk mencegah sedari dini terjadinya kriminalitas. Mari ikut berpartisipasi untuk lebih peka menjaga keamanan sekitar sehingga tidak hanya menjadi polisi bagi diri sendiri, namun menjadi polisi bagi keluarga dan di lingkungannya,” tutupnya. (dri)