Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Ruko Rp 375 Juta, Warga Kalisat Jember Tuntut Keadilan

JEMBER, memo-pagi.com – Kasus dugaan penipuan jual beli properti kembali mencuat di Kabupaten Jember. Dua warga Kecamatan Kalisat, yakni Luluk Nur Rahmawati dan Ahmad Zaini, kini tengah memperjuangkan keadilan setelah merasa menjadi korban penipuan oleh Arsyad Saleh Bahar, S.ST., M.ST., selaku Direktur PT. Arrinta Jaya Bersama.

Perkara ini resmi dilaporkan ke Polres Jember pada 8 Juli 2025 dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/250/VII/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES JEMBER/POLDA JATIM. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dalam transaksi jual beli satu unit ruko di Perumahan Permata Khazanah, Antirogo, Jember.

Kronologi Kasus
Ahmad Zaini, salah satu pelapor, menuturkan awal mula kasus ini bermula ketika Arsyad Saleh Bahar menawarkan sebuah unit ruko dengan janji bahwa sertifikat hak guna bangunan (SHGB) ruko Nomor 644 akan segera diserahkan setelah pelunasan. Tergiur janji tersebut, Zaini dan Luluk kemudian menyelesaikan pembayaran sebesar Rp 375 juta kepada PT. Arrinta Jaya Bersama.

“Pak Arsyad bahkan membuat tiga kali surat pernyataan yang menjanjikan penyerahan sertifikat ruko. Namun hingga kini, kami tidak pernah menerima sertifikat itu. Kami merasa ditipu karena tidak ada itikad baik sama sekali dari pihak PT. Arrinta Jaya Bersama,” ungkap Zaini.

Tidak berhenti sampai di situ, pihak pelapor bahkan telah melayangkan dua kali somasi secara resmi. Sayangnya, kedua somasi itu diabaikan oleh pihak perusahaan. Hingga akhirnya, laporan resmi dilayangkan ke Polres Jember.

Hasil Investigasi Penyidik
Dari hasil penyelidikan awal oleh penyidik Satreskrim Polres Jember, terungkap fakta mengejutkan. Sertifikat ruko yang seharusnya sudah menjadi hak pelapor ternyata telah dijaminkan ke Bank Syariah Indonesia (BSI) oleh Arsyad Saleh Bahar tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan pihak pelapor.

Fakta ini semakin memperkuat dugaan adanya penipuan dan penggelapan yang dilakukan dengan sengaja oleh pihak terlapor. Oleh karena itu, pelapor menuntut pertanggungjawaban hukum dan meminta pengembalian penuh atas kerugian materiil yang telah dialami.

Konflik dengan Bank BSI
Situasi semakin pelik ketika pihak Bank BSI Cabang Jember memasang plang bertuliskan “Dijual Cepat” di depan ruko tersebut. Padahal, sebelumnya pihak pelapor sudah lebih dahulu memasang banner pemberitahuan bahwa ruko itu tengah dalam proses hukum dan menjadi obyek sengketa di Polres Jember.

“Kami mencurigai adanya permainan dari pihak bank. Seolah-olah mereka ikut memuluskan langkah terlapor yang sudah menjaminkan sertifikat tanpa sepengetahuan kami. Tindakan Bank BSI ini sangat mengecewakan, apalagi tidak menghargai proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Zaini.

Proses Hukum Berlanjut
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Polres Jember masih terus memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan. Pihak pelapor mendesak agar kasus ini segera ditingkatkan ke tahap persidangan demi terciptanya kepastian hukum serta pemulihan kerugian, baik secara materiil maupun immateriil.

“Harapan kami, pihak kepolisian benar-benar menindaklanjuti kasus ini sampai tuntas. Jangan sampai masyarakat kecil seperti kami terus menjadi korban permainan oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Zaini dengan nada penuh harap.

Kasus ini menjadi pengingat betapa rawannya praktik jual beli properti tanpa kepastian legalitas. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati, selalu mengecek keabsahan sertifikat, dan tidak mudah percaya pada janji-janji manis pengembang. (dik)