JEMBER, memo-pagi.com – Pemerintah Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, kembali mengimbau masyarakat agar tidak terjebak dalam perdebatan berkepanjangan terkait status Tanah Kas Desa (TKD).
Pemerintah desa menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah memastikan seluruh aset desa dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat secara berkelanjutan.
Kepala Desa Lojejer, Mochamad Sholeh, S.H., M.Si., N.L.P, menuturkan bahwa Pemdes berkomitmen menjaga keutuhan aset desa sebagai bagian penting dari pembangunan dan kesejahteraan warga.
Ia mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi isu yang tidak berdasar.
“Fokus kami bukan pada polemik, tapi pada kemanfaatan aset desa untuk masyarakat. Semua sudah jelas dasar hukumnya, dan kami pastikan pengelolaannya transparan serta sesuai ketentuan,” ujar Sholeh, Jumat (7/11/2025).
Sholeh menjelaskan, persoalan hukum terkait TKD Lojejer sejatinya sudah memiliki kejelasan hukum melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyatakan bahwa pihak tergugat adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jember, bukan Pemerintah Desa Lojejer.
“Soal pelaksanaan putusan itu adalah ranah BPN. Pemerintah desa tidak punya kewenangan di situ. Kami hanya memastikan aset desa tetap terjaga dan dimanfaatkan sesuai kepentingan publik,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa legalitas tanah kas desa telah sah secara administrasi dan hukum. Aset tersebut telah terdaftar dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 2, NIB 12.34.05.04.07054, Surat Ukur Nomor 05122/Lojejer/2023 tanggal 23 Maret 2023, dengan luas 185.300 meter persegi, atas nama Pemerintah Desa Lojejer.
Sholeh menambahkan, penerbitan sertifikat tersebut melalui mekanisme resmi sesuai dengan regulasi terbaru, di antaranya Permendagri Nomor 03 Tahun 2024, Peraturan Bupati Jember Nomor 01 Tahun 2022, serta Peraturan Desa (Perdes) Lojejer Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Aset Desa.
“Tanah kas desa adalah instrumen vital untuk kemajuan pembangunan. Ini bukan ruang untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Pihaknya juga mengingatkan, apabila masih ada warga yang merasa memiliki dasar hukum kepemilikan atas tanah tersebut, dipersilakan menempuh jalur hukum resmi, bukan melalui opini publik ataupun tekanan sosial.
“Kalau memang merasa punya bukti kepemilikan, silakan ajukan lewat mekanisme hukum. Kami siap menghadapi dengan terbuka, karena kami percaya pada proses hukum yang adil,” tegasnya lagi.
Dengan pernyataan ini, Pemdes Lojejer berharap masyarakat tidak lagi terjebak dalam isu lama yang bisa menghambat pembangunan desa. Pemerintah desa memastikan seluruh aset dikelola secara transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan bersama.
“Desa Lojejer punya potensi besar untuk terus tumbuh. Mari kita jaga bersama, hindari perpecahan, dan fokus membangun masa depan yang lebih baik bagi seluruh warga,” tutup Sholeh penuh harap.
Pewarta : didik