Kepala Desa Lojejer Tegaskan Lahan Seluas 18 Hektare Milik Pemdes Lojejer Bukan Pribadi

JEMBER, memo-pagi.com – Kepala Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, Mochamad Sholeh, S.H., M.Si., N.L.P, menegaskan bahwa lahan seluas 18 hektare yang berada di wilayahnya merupakan aset resmi milik Pemerintah Desa (Pemdes) Lojejer, bukan milik pribadi.

“Tanah itu sejak puluhan tahun lalu adalah milik Pemdes Lojejer. Sertifikatnya juga sudah diterbitkan oleh BPN atas nama pemerintah desa, bukan atas nama saya pribadi,” ujar Sholeh dengan tegas saat ditemui pada Jumat, (7/11/2025).

Berdasarkan data resmi, lahan tersebut telah bersertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 2, dengan surat ukur Nomor 05122/Lojejer/2023 seluas 185.300 meter persegi.

Adapun nama pemegang hak tercatat atas nama Pemerintah Desa Lojejer, dan seluruh proses penerbitannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, mulai dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Peraturan Bupati (Perbup), hingga Peraturan Desa (Perdes) Lojejer yang mengatur tentang pengelolaan aset desa.

Sholeh menegaskan, pihaknya tidak menoleransi adanya klaim sepihak terhadap aset desa tersebut. Ia mempersilakan siapa pun yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum sesuai prosedur yang sah.

“Negara kita negara hukum. Kalau memang ada pihak yang merasa keberatan, silakan ajukan gugatan ke pengadilan. Itu mekanisme yang benar, bukan dengan opini atau tekanan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sholeh juga menunjukkan dokumen-dokumen resmi yang memperkuat legalitas kepemilikan tanah tersebut. Di antaranya adalah surat keterangan yang ditujukan kepada Ny. Emi Kurniastrining Woelan, S.H., kuasa dari Bok Tampina, dari Badan Pertanahan Nasional Nomor 170.135.34-2569 tertanggal 22 Oktober 2003, perihal data status tanah bekas hak erfacht Verp No.3984 yang terletak di Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember.

Diketahui, lahan tersebut sempat menjadi polemik sejak tahun 1980. Sengketa ini kembali mencuat ke permukaan hingga akhirnya Komisi A DPRD Kabupaten Jember turun langsung ke lapangan pada Kamis (6/11/2025) untuk meninjau lokasi tanah dimaksud.

Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD, Pemdes Lojejer, Camat Wuluhan, BPN Jember, serta sejumlah pihak terkait lainnya.

Dengan dasar hukum dan bukti dokumen yang kuat, Sholeh berharap polemik status lahan dapat segera berakhir dan masyarakat tidak lagi terprovokasi oleh isu yang menyesatkan.

“Kami hanya ingin menjaga aset desa agar tetap menjadi milik desa untuk kepentingan masyarakat. Itu amanah yang harus kami jaga bersama,” pungkasnya penuh ketegasan. (dik)