JEMBER, memo-pagi.com – Ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Jember, Ahmadi Madek, mengecam keras tindakan pengawas proyek revitalisasi gedung SDN Cakru 04, Kecamatan Kencong, bernama Robi, yang dinilai bersikap tidak etis dan cenderung menghalangi kerja wartawan saat melakukan tugas kontrol sosial beberapa waktu lalu.
Menurut Ahmadi, tindakan pengawas yang meminta wartawan menunjukkan surat tugas dari dinas serta menolak memberikan informasi terkait proyek yang bersumber dari anggaran negara mencerminkan minimnya pemahaman terhadap regulasi keterbukaan informasi publik dan kemerdekaan pers.
“Pers memiliki mandat undang-undang untuk menjalankan fungsi pengawasan. Ketika ada pihak yang menggunakan surat tertentu untuk membatasi wartawan, itu berpotensi menyalahi aturan dan merusak prinsip keterbukaan informasi,” tegas Ahmadi, Senin (10/11/2025).
Ahmadi juga menyoroti adanya surat atau arahan tertentu yang digunakan untuk membatasi kerja wartawan. Menurutnya, hal itu bisa mencederai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 6, yang menegaskan fungsi pers sebagai lembaga pengawasan, kritik, dan penyampai informasi publik.
Dalam keterangan lanjutannya, Ahmadi menjelaskan bahwa wartawan yang melakukan liputan lapangan atau kontrol sosial tidak wajib membawa surat dari instansi pemerintah, karena Kartu Tanda Anggota (KTA) Pers sudah cukup sebagai bentuk legalitas profesi.
“Kami sudah menurunkan tim untuk klarifikasi ke lokasi. Prinsipnya, ketika pekerjaan menggunakan uang negara, maka tidak ada alasan bagi pengawas untuk bersikap tertutup. Itu sama saja menentang Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.
Ahmadi menambahkan, setiap proyek yang dibiayai APBN atau APBD merupakan informasi publik yang wajib dibuka.
“Nilai kontrak, sumber dana, volume, dan progres pekerjaan—semuanya adalah informasi publik. Wartawan berhak menanyakan itu tanpa dipersulit,” tegasnya.
Ia juga menyoroti laporan bahwa pengawas proyek menolak memberikan keterangan dan melarang perekaman saat wartawan berupaya melakukan konfirmasi.
“Transparansi bukan pilihan, tapi kewajiban hukum. Ketika ada penolakan terhadap konfirmasi, publik bisa menilai seolah ada sesuatu yang disembunyikan,” imbuhnya.
Lebih jauh, Ahmadi mengimbau semua pelaksana proyek, konsultan pengawas, hingga pejabat teknis agar tidak menganggap kontrol sosial sebagai ancaman.
“Pers bekerja untuk masyarakat, bukan untuk menjatuhkan pihak tertentu. Keterbukaan kepada media adalah bentuk tanggung jawab publik,” katanya.
Ia menegaskan kembali bahwa Undang-Undang Pers memberi jaminan hukum bagi wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
“Setiap tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap kemerdekaan pers dan berpotensi masuk ranah pidana,” pungkas Ahmadi Madek.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini bermula ketika Sofyan, seorang jurnalis media online sekaligus anggota GWI Jember, mendatangi lokasi proyek revitalisasi SDN Cakru 04 di Kecamatan Kencong untuk melakukan konfirmasi terkait progres pekerjaan.
Namun, pengawas proyek bernama Robi justru meminta wartawan tersebut menunjukkan surat tugas dari dinas, meski Sofyan telah memperlihatkan ID card resmi medianya. Tak hanya itu, Robi juga melontarkan pernyataan yang dianggap meremehkan profesi wartawan.
“Kalau sekadar ID card seperti itu, saya juga bisa buat,” ujar Robi, sebagaimana ditirukan Sofyan.
Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan memiliki hak penuh untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Setiap bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap kemerdekaan pers.
Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga menegaskan bahwa seluruh informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan penggunaan uang negara adalah informasi publik yang wajib dibuka kepada masyarakat.
“Pihak pelaksana proyek, baik kontraktor, konsultan, PPK, maupun dinas terkait, tidak boleh menolak memberikan keterangan umum, terutama mengenai nilai kontrak, sumber dana, lokasi, dan volume pekerjaan. Semua itu dibayar oleh uang rakyat,” tegas Ahmadi.
Ketika perwakilan GWI melakukan klarifikasi, Robi kemudian memberikan penjelasan. Ia mengaku hanya mengikuti arahan dari pihak tertentu bahwa wartawan harus membawa surat dari dinas jika melakukan peliputan proyek.
“Saya hanya menjalankan arahan. Selain itu, saya menilai etika wartawan juga penting. Saya dulu pernah jadi wartawan musik, jadi saya tahu bagaimana seharusnya komunikasi dilakukan,” kata Robi kepada GWI Jember.
Namun, pernyataan itu dibantah oleh Sofyan.
“Saya datang dengan sopan dan menjelaskan maksud konfirmasi. Pertanyaan saya hanya seputar progres pekerjaan dan anggaran publik. Itu bagian dari kontrol sosial, bukan mencari kesalahan,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pemahaman seluruh pihak terkait proyek pemerintah untuk menghormati fungsi pers sebagai mitra transparansi dan akuntabilitas publik.
Pewarta : didik