LPK-RI Cabang Jember Menyesalkan Perbuatan Oknum Toyota Astra Finance, Terkait Penarikan Sepihak Unit Kendaraan

JEMBER, memo-pagi.com – Sabtu, 28 juni 2025 – LPK-RI Cabang Jember, Victor sangat menyesalkan atas praktik yang dilakukan oleh oknum Toyota Astra Finance di Kabupaten Jember.

Terkait penarikan sepihak unit kendaraan, tindakan tersebut tidak dibenarkan secara hukum, hal ini bertentangan dengan berbagai regulasi.

Termasuk peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2019, putusan Mahkamah Konstitusi, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Seperti yang dialami seorang konsumen bernama Susilo akhirnya mengadukan dugaan penarikan sepihak unit kendaraan miliknya oleh pihak Toyota Astra Finance (TAF) ke Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Cabang Jember. Pengaduan ini disampaikan langsung pada hari Kamis, setelah kejadian penarikan yang berlangsung pada hari Selasa sebelumnya.

Menurut keterangan saudara Susilo, penarikan kendaraan terjadi setelah dirinya dihubungi oleh pihak finance terkait tunggakan angsuran selama dua bulan.

Dalam komunikasi tersebut, pihak finance meminta Susilo datang ke kantor dengan janji akan diberikan keringanan pembayaran. Namun, sesampainya di lokasi, ia justru dipaksa untuk menandatangani surat penyerahan unit di bawah tekanan.

Kejadian menjadi semakin meresahkan ketika pihak finance berdalih ingin meminjam STNK dan kunci kendaraan untuk keperluan fotokopi dan pengecekan nomor rangka serta nomor mesin. Setelah dokumen dan kunci diserahkan, Mbak Susilo mendapati mobil miliknya sudah tidak berada di tempat semula, tanpa persetujuan sah atau proses yang transparan.

Victor menegaskan bahwa lembaga keuangan harus tunduk pada hukum dan tidak boleh melakukan intimidasi terhadap konsumennya. Pencantuman klausul baku yang merugikan konsumen, termasuk penarikan unit tanpa putusan pengadilan, dilarang oleh undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Dalam mediasi yang dilakukan antara LPK-RI dan perwakilan dari Toyota Astra Finance, pihak perusahaan menyatakan bahwa keberatan yang diajukan akan disampaikan kepada pimpinan perusahaan yang saat ini masih berada di luar kota.

Meski demikian, LPK-RI tetap meminta agar kendaraan dikembalikan mengingat debitur menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajibannya.

LPK-RI Cabang Jember juga mengimbau kepada masyarakat yang mengalami perlakuan serupa agar tidak ragu melapor.

Masyarakat yang merasa dirugikan oleh praktik perbankan atau lembaga pembiayaan yang melanggar hukum dapat langsung datang ke kantor LPK-RI di Jalan S. Parman, Jember untuk membuat aduan resmi. Tegasnya. (Yono)