LPK-RI GUGAT BRI BONDOWOSO, KPKNL DAN PIHAK TERKAIT, SIDANG KEDUA DI PN JEMBER MASUK TAHAP MEDIASI

JEMBER, memo-pagi.com – 11 Maret 2026 Persidangan perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) terhadap Cabang Bondowoso kembali digelar di .
Sidang kedua tersebut memasuki agenda mediasi antara para pihak yang berperkara.

Perkara ini menjadi sorotan karena selain menggugat BRI sebagai pelaku usaha, LPK-RI juga mencantumkan beberapa pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan dalam proses yang dipersoalkan, yakni (KPKNL), pihak pemenang lelang, serta Ketua Pengadilan Jember yang dimasukkan dalam perkara sebagai turut tergugat.
Sidang pertama sebelumnya sempat ditunda karena ketidakhadiran pihak tergugat.

Dalam sidang kedua ini, majelis hakim memerintahkan para pihak untuk menempuh proses mediasi sebagaimana diatur dalam .

Victor Darmawan Pengurus DPP LPK-RI menyampaikan bahwa gugatan ini diajukan sebagai bentuk upaya memperjuangkan hak konsumen yang diduga dirugikan dalam proses kredit dan pelaksanaan lelang yang dinilai bermasalah.

“Perkara ini bukan sekedar sengketa biasa. Kami melihat ada rangkaian proses yang patut dipertanyakan dan berpotensi merugikan konsumen. Oleh karena itu LPK-RI mengambil langkah hukum agar persoalan ini diuji secara terbuka di pengadilan,” tegasnya.

Victor Darmawan juga menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka ruang penyelesaian secara damai melalui mediasi, namun apabila tidak ada itikad baik dari pihak tergugat, maka perkara ini akan dilanjutkan hingga tahap pembuktian di persidangan.

“Mediasi adalah kesempatan bagi para pihak untuk menyelesaikan perkara secara bermartabat. Namun apabila tidak ditemukan titik temu, kami siap membuka seluruh fakta dan bukti di persidangan,” lanjutnya.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut praktik pelaksanaan kredit dan lelang yang kerap menimbulkan sengketa di masyarakat. LPK-RI menilai penting adanya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses yang berhubungan dengan hak konsumen.
LPK-RI menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam menjalankan fungsi perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam .

Sidang perkara ini akan terus berlanjut menunggu hasil dari proses mediasi yang sedang difasilitasi oleh hakim mediator di Pengadilan Negeri Jember. (Red)