LPK-RI Jember Ingatkan Developer Properti Taat Hukum, Lindungi Hak Konsumen Perumahan

JEMBER, memo-pagi.com – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) melalui perwakilan cabang Jember, Jawa Timur, kembali menegaskan pentingnya kepatuhan hukum bagi seluruh developer dan pelaku usaha properti dalam setiap tahapan pembangunan perumahan.

Mulai dari proses perencanaan, pemasaran, pelaksanaan pembangunan, hingga serah terima kepada konsumen, seluruhnya wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan oleh perwakilan LPK-RI Jember, Victor Darmawan, pada Selasa (20/1/2026).

Victor menekankan bahwa sektor perumahan bukan sekadar aktivitas bisnis, melainkan menyangkut kebutuhan dasar dan hak fundamental masyarakat.

Oleh karena itu, setiap praktik pembangunan dan pemasaran perumahan harus menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, serta tanggung jawab, agar tidak menimbulkan kerugian bagi konsumen, baik dari aspek legalitas, kualitas bangunan, maupun kepastian hak atas hunian.

“Perumahan adalah tempat berlindung dan membangun masa depan keluarga. Karena itu, developer tidak boleh mengabaikan aspek hukum, kualitas, dan keselamatan demi mengejar keuntungan semata. Negara telah mengatur secara jelas kewajiban pelaku usaha, dan itu harus ditaati,” ujar Victor.

Lebih lanjut, Victor mengungkapkan bahwa LPK-RI masih menerima berbagai pengaduan dari masyarakat terkait proyek perumahan.

Pengaduan tersebut antara lain mencakup pembangunan perumahan tanpa perizinan yang lengkap, spesifikasi bangunan yang tidak sesuai dengan perjanjian awal, keterlambatan serah terima unit, hingga sertifikat hak atas tanah dan bangunan yang tidak kunjung diterbitkan.

“Kondisi ini menunjukkan masih lemahnya kepatuhan sebagian developer terhadap aturan hukum dan etika usaha.

Jika dibiarkan, praktik seperti ini berpotensi merugikan konsumen secara materiil maupun psikologis,” jelasnya.

LPK-RI menilai bahwa setiap developer wajib bersikap transparan dan bertanggung jawab kepada konsumen.

Praktik pemasaran yang menyesatkan, pembangunan tanpa legalitas yang sah, serta pengabaian kewajiban pasca-penjualan merupakan bentuk pelanggaran hukum yang tidak dapat dibenarkan dan berpotensi merugikan masyarakat luas.

Victor juga mengingatkan bahwa konsumen memiliki hak yang dilindungi oleh negara, khususnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang dan/atau jasa, serta berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan produk yang ditawarkan.

“Undang-undang secara tegas mewajibkan pelaku usaha untuk beritikad baik dan memberikan informasi yang jujur kepada konsumen.

Pelaku usaha juga dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan standar maupun perjanjian yang telah disepakati,” terang Victor.

Ia menambahkan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut tidak hanya berimplikasi pada tanggung jawab perdata, tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana dan administratif.

Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha yang melanggar ketentuan terkait standar dan kesesuaian produk dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Selain itu, secara perdata, developer juga diwajibkan memberikan ganti rugi, penggantian bangunan, atau perbaikan apabila produk yang diserahkan tidak sesuai dengan perjanjian atau menimbulkan kerugian bagi konsumen.

Sanksi administratif pun dapat dijatuhkan, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pembangunan, pencabutan izin usaha atau izin proyek perumahan, hingga pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) program perumahan subsidi.

LPK-RI juga menyoroti fenomena maraknya pembangunan perumahan, khususnya perumahan subsidi, yang dinilai tidak memenuhi standar teknis dan kualitas.

Menurut Victor, terdapat indikasi bahwa sebagian proyek perumahan dibangun secara tidak profesional dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dipersyaratkan dalam peraturan.

“Di lapangan, kami menemukan indikasi pondasi yang tidak sesuai standar kedalaman, kualitas struktur bangunan yang lemah, serta penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi.

Akibatnya, banyak rumah yang belum lama ditempati sudah mengalami kerusakan serius, retak struktural, hingga penurunan kualitas bangunan yang dapat membahayakan keselamatan penghuni,” ungkapnya.

Victor menegaskan bahwa praktik pembangunan perumahan subsidi yang tidak sesuai standar merupakan bentuk pengabaian terhadap hak konsumen dan berpotensi merusak tujuan mulia program negara dalam menyediakan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Program subsidi perumahan hadir untuk melindungi rakyat, bukan untuk memberi ruang bagi developer yang mengorbankan kualitas demi keuntungan. Praktik seperti ini tidak bisa ditoleransi dan harus ditindak secara tegas,” tegasnya.

Oleh karena itu, LPK-RI mendesak pemerintah pusat maupun daerah untuk meningkatkan pengawasan, melakukan audit teknis secara menyeluruh, serta menindak tegas developer yang terbukti melanggar ketentuan hukum.

Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting guna memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat dari praktik usaha yang merugikan.

Sebagai lembaga perlindungan konsumen, LPK-RI menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengawasan, pendampingan, advokasi, dan edukasi kepada masyarakat.

LPK-RI juga tidak akan ragu melaporkan developer yang terbukti melanggar hukum kepada instansi berwenang.

“Kami mengimbau para developer agar senantiasa taat hukum dan beritikad baik.

Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral kepada masyarakat dan masa depan bangsa,” pungkas Victor.

Pewarta : didik