LPK-RI Jember Membuka Posko Pengaduan untuk Korban Investasi Econext Ventures

JEMBER, memo-pagi.com – 2 Oktober 2025 – Gelombang aduan dari masyarakat yang menjadi korban investasi ilegal kembali mencuat. Kali ini, kasus Econext Ventures menjadi sorotan karena telah menjerat ribuan orang di berbagai daerah dengan iming-iming keuntungan tinggi yang ternyata berujung kerugian.

Melihat keresahan dan penderitaan masyarakat, Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kabupaten Jember bergerak cepat dengan membuka Posko Pengaduan Konsumen Korban Investasi Econext Ventures. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen nyata lembaga dalam melindungi hak-hak konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Skema Janji Manis Berujung Pahit
Menurut penjelasan Victor Darmawan, Pengurus DPC LPK-RI Jember, Econext Ventures menawarkan skema investasi dengan janji keuntungan 1% per hari bagi investor, serta bonus 1–8% bagi mereka yang berhasil merekrut anggota baru. Aktivitas ini dijalankan melalui domain econextventures.com yang terdaftar pada Maret 2024, serta melalui aplikasi web h5.econextventures.com.

“Tokoh utama di balik perusahaan ini adalah sosok bernama Mr. Eric alias Mr. Wang,” ungkap Victor.

Namun, janji manis tersebut kini terkuak sebagai ilusi. Fakta terbaru menunjukkan bahwa situs utama Econext Ventures tidak dapat diakses, hanya menampilkan pesan error 522 dari Cloudflare. Sementara domain econextventures.co.id yang sebelumnya dipakai sebagai citra resmi, kini justru berubah memuat pesan-pesan kontroversial dan tuduhan personal, bukan klarifikasi resmi.

LPK-RI menilai langkah tersebut hanyalah upaya pengalihan perhatian dari inti masalah: hilangnya dana masyarakat dan kerugian besar yang menimpa para korban.

Potensi Jerat Hukum Berat
Berdasarkan analisis hukum yang dilakukan LPK-RI, para penanggung jawab Econext Ventures, termasuk mereka yang aktif merekrut investor, berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana maupun perdata. Beberapa dugaan jerat hukum antara lain:

Skema Piramida (UU Perdagangan): Ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK): Penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

UU OJK: Penjara hingga 6 tahun dan denda Rp15 miliar karena penghimpunan dana tanpa izin.

Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Penjara hingga 20 tahun dan denda Rp10 miliar bila terbukti menyamarkan asal-usul dana.

Pertanggungjawaban Perdata: Gugatan ganti rugi (PMH) sesuai Pasal 1365 KUHPerdata atas kerugian modal maupun keuntungan yang dijanjikan.

LPK-RI Tegaskan Komitmen
Ketua Umum LPK-RI, M. Fais Adam, menegaskan bahwa lembaganya tidak akan tinggal diam melihat penderitaan masyarakat.

“Kami membuka posko pengaduan ini agar masyarakat yang dirugikan memiliki akses hukum. Penanggung jawab dan orang yang berperan aktif dalam perekrutan serta menerima komisi tidak bisa lepas dari dugaan tanggung jawab hukum,” tegasnya.

Posko pengaduan ini tidak hanya hadir di Jember, tetapi juga akan dibuka di berbagai provinsi tempat LPK-RI memiliki kantor, antara lain: Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Bali, hingga Papua.

Akses Bagi Korban di Jember
Untuk masyarakat Jember yang merasa dirugikan, Victor Darmawan menegaskan:

“Silakan datang langsung ke kantor cabang LPK-RI Kabupaten Jember atau menghubungi kanal resmi kami. Kami siap mendampingi agar hak-hak korban bisa dipulihkan secara hukum.”

Masyarakat dapat mengakses layanan pengaduan melalui:
Situs resmi: www.lpkri.com
WhatsApp resmi: 081336098962
Kantor LPK-RI Jember secara langsung.

Dengan dibukanya posko pengaduan ini, LPK-RI berharap masyarakat tidak lagi takut atau bingung mencari perlindungan hukum. Harapan besar kini hadir bagi para korban, bahwa kerugian yang mereka alami tidak akan berhenti sebagai cerita pahit semata, melainkan bisa menjadi titik awal perjuangan bersama menuju keadilan. (dik)