BONDOWOSO, memo-pagi.com -Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) melalui Cabang Jember melakukan klarifikasi langsung ke pihak Bank BPR Lestari Bondowoso sebagai tindak lanjut atas aduan seorang debitur yang mengaku agunan kreditnya telah dilelang secara sepihak oleh pihak bank, meskipun yang bersangkutan masih menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajiban pembayaran. Klarifikasi tersebut dilakukan pada Senin (26/1/2026).
Langkah klarifikasi ini merupakan bagian dari komitmen LPK-RI dalam memastikan perlindungan hak-hak konsumen sektor jasa keuangan, khususnya agar setiap tindakan perbankan berjalan sesuai prinsip keadilan, kepastian hukum, dan itikad baik.
LPK-RI menilai, praktik lelang agunan tanpa prosedur yang patut berpotensi menimbulkan kerugian serius bagi konsumen serta mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan.
LPK-RI menyoroti bahwa dugaan lelang sepihak tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen.
Dalam praktiknya, tidak jarang ditemukan fenomena di sektor perbankan di mana lembaga keuangan menggunakan posisi dominan tanpa mempertimbangkan kondisi objektif debitur serta hak-hak konsumen secara proporsional, terutama ketika debitur masih berupaya menunjukkan komitmen pembayaran.
Victor Darmawan, perwakilan LPK-RI, menyampaikan keprihatinannya atas proses lelang yang dilakukan oleh pihak bank.
“Kami sangat menyayangkan apabila lelang dilakukan secara sepihak tanpa melalui tahapan yang patut dan tanpa mengedepankan itikad baik debitur.
Lelang bukanlah langkah pertama, melainkan upaya terakhir atau ultimum remedium yang hanya dapat dilakukan setelah seluruh prosedur hukum dan etika perbankan dipenuhi,” tegas Victor.
Victor menambahkan bahwa sebelum mengambil langkah eksekusi agunan, bank memiliki kewajiban hukum dan moral untuk mengedepankan pendekatan persuasif.
“Bank seharusnya terlebih dahulu menawarkan restrukturisasi kredit, memberikan peringatan tertulis secara patut dan berjenjang, serta memastikan bahwa debitur benar-benar berada dalam kondisi wanprestasi yang sah.
Apabila debitur masih beritikad baik dan memiliki kemampuan bayar, maka tindakan lelang agunan patut dipertanyakan keadilannya dan berpotensi cacat hukum,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Victor Darmawan menegaskan bahwa tindakan lelang sepihak tersebut bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
Pasal 4 yang menegaskan hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, keadilan, dan kepastian hukum, serta Pasal 7 yang mewajibkan pelaku usaha bertindak dengan itikad baik dan memperlakukan konsumen secara jujur serta adil.
POJK Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank,
yang mengatur kewajiban bank untuk mengupayakan restrukturisasi kredit bagi debitur yang masih beritikad baik sebelum melakukan eksekusi agunan.
POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan,
yang mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan mengedepankan prinsip transparansi, keadilan, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang patut.
Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
yang menegaskan bahwa setiap perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik oleh para pihak.
Sementara itu, Ketua DPC LPK-RI Jember, Bambang Hariyadi, mengingatkan bahwa setiap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib menghormati dan melindungi hak-hak konsumen.
Ia menegaskan bahwa pihak bank berkewajiban memberikan klarifikasi terbuka terkait proses lelang, menyerahkan salinan perjanjian kredit kepada debitur, menghentikan tindakan sepihak yang berpotensi merugikan konsumen, serta membuka ruang penyelesaian sengketa melalui musyawarah yang adil dan berimbang.
LPK-RI menegaskan akan mengawal kasus ini secara serius dan profesional. Apabila dalam proses klarifikasi ditemukan adanya pelanggaran hukum serta tidak adanya itikad baik dari pihak bank, LPK-RI menyatakan siap menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk pengaduan resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta upaya hukum lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai lembaga independen, LPK-RI berharap kasus ini dapat menjadi pengingat bagi seluruh pelaku usaha jasa keuangan agar senantiasa menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, keadilan, dan perlindungan konsumen demi terciptanya sistem perbankan yang sehat, beretika, dan berkeadilan bagi semua pihak.
Pewarta : didik