BANGKALAN, memo-pagi.com – 12 Januari 2026 Jawa Timur , Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) terus memperkuat peran dan sinergi antar daerah dalam rangka melindungi hak-hak konsumen. Kali ini, LPK-RI Jember bersama DPC LPK-RI Kediri dan Ketua DPC LPK-RI Bangkalan melakukan langkah konsolidatif di Kabupaten Bangkalan, menyusul maraknya praktik penarikan kendaraan secara sepihak oleh perusahaan pembiayaan (finance).
Kehadiran LPK-RI di Bangkalan dilatarbelakangi meningkatnya pengaduan masyarakat terkait eksekusi kendaraan yang dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah, melibatkan pihak ketiga atau debt collector, serta disertai intimidasi terhadap konsumen.
Beberapa hari lalu, Ketua DPC LPK-RI Bangkalan menerima aduan dari seorang debitur yang mobil Mitsubishi Pajero-nya ditarik oleh salah satu perusahaan finance di Surabaya.
Penarikan tersebut diduga dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan, tanpa persetujuan sukarela dari debitur, dan tanpa mekanisme hukum yang benar.
Berkat pendampingan cepat dan langkah tegas Ketua DPC LPK-RI Bangkalan, unit kendaraan tersebut berhasil dikeluarkan dan dikembalikan kepada konsumen.
Victor Darmawan, Pengurus LPK-RI Kabupaten Jember, menyoroti bahwa maraknya penarikan sepihak merupakan dampak langsung dari lemahnya pengawasan terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
“Kami melihat secara nyata lemahnya pengawasan berdampak pada meningkatnya pelanggaran hak konsumen, penggunaan debt collector secara tidak terkendali, serta praktik eksekusi yang melanggar hukum,” tegas Victor.
Victor juga mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar lebih agresif dan tegas dalam menjalankan fungsi pengawasan, termasuk menjatuhkan sanksi administratif kepada PUJK yang melanggar ketentuan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Jika lembaga sebesar OJK tidak mampu menjalankan fungsi pengawasan secara efektif, maka keberadaannya patut dipertanyakan. Lebih baik dibubarkan daripada membiarkan konsumen terus menjadi korban,” tambahnya dengan nada tegas.
Sementara itu, Ketua DPC LPK-RI Kediri, Endras David Sandri, menegaskan bahwa eksekusi kendaraan yang dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah merupakan pelanggaran serius terhadap konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan secara terang dengan:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang menegaskan bahwa eksekusi objek fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila tidak ada kesepakatan sukarela dari debitur atau tanpa putusan pengadilan.
Di akhir kegiatan, Ketua DPC LPK-RI Bangkalan Abdussalam menegaskan komitmennya untuk terus melindungi hak-hak konsumen dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Bangkalan.
Ia mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan oleh perusahaan pembiayaan, bank, atau pelaku usaha jasa keuangan lainnya untuk tidak takut melapor dan dapat langsung menyampaikan aduan ke Kantor LPK-RI Cabang Bangkalan.
Menutup kegiatan tersebut, Victor Darmawan menegaskan bahwa LPK-RI akan terus hadir sebagai garda terdepan perlindungan konsumen.
“LPK-RI tidak akan tinggal diam melihat praktik-praktik yang merugikan masyarakat. Kami akan terus mengawal, mendampingi, dan memperjuangkan hak konsumen agar hukum benar-benar menjadi pelindung, bukan alat penindasan,” pungkas Victor Darmawan. (Red)