LPK-RI Soroti Jawaban Kuasa Hukum Mizuho Leasing dalam Sengketa Konsumen di PN Surabaya Yang Dinilai belum Menyentuh Pokok Permasalahan

SURABAYA, memo-pagi.com – 12 Maret 2026 Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) menyampaikan tanggapan atas jawaban yang diajukan kuasa hukum PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk dalam agenda mediasi perkara perdata Nomor 60/Pdt.G/2026/PN Sby di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam dokumen tanggapan yang disampaikan oleh kuasa hukum tergugat, pihak PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk menyatakan bahwa tindakan penarikan unit jaminan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 22 Tahun 2023 serta peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. Selain itu, pihak tergugat juga menolak tawaran pelunasan dari pihak penggugat sebesar Rp130.000.000 dan mengajukan penawaran baru sebesar Rp340.000.000.

Menanggapi hal tersebut Victor darmawan LPK-RI menilai bahwa jawaban tergugat belum menjawab substansi utama gugatan yang diajukan oleh pihak konsumen. Dalam perkara ini, pokok permasalahan bukan semata terkait nilai outstanding kredit, melainkan dugaan adanya tindakan penarikan unit yang tidak memenuhi prinsip perlindungan konsumen dan prosedur hukum yang berlaku.

Victor juga menambahkan bahwa perlindungan konsumen di Indonesia telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan terhadap konsumen dari tindakan yang merugikan.

Selain itu Endras David Sandri ketua DPC LPK-RI Kediri menegaskan setiap pelaku usaha wajib menjalankan kegiatan usahanya dengan itikad baik serta menjunjung asas keadilan dan transparansi.


LPK-RI juga menyoroti bahwa dalam praktik pembiayaan, proses penagihan maupun penarikan objek jaminan harus mematuhi ketentuan hukum, termasuk prosedur penagihan yang manusiawi, transparan, serta tidak melanggar hak-hak konsumen.

Senada dengan hal tersebut Ahmad Nizar ketua DPC LPK-RI Surabaya menyamlaikan Kami menghormati proses mediasi yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya. Namun kami menegaskan bahwa penyelesaian perkara ini harus mengedepankan prinsip keadilan bagi konsumen serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar perwakilan LPK-RI.


LPK-RI berharap proses mediasi dapat menghasilkan solusi yang adil dan proporsional bagi kedua belah pihak. Apabila tidak tercapai kesepakatan, LPK-RI menyatakan siap melanjutkan proses hukum melalui persidangan guna mendapatkan kepastian hukum serta perlindungan bagi konsumen.

Perkara ini diharapkan dapat menjadi perhatian publik sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat praktik pembiayaan yang lebih transparan, berkeadilan, dan menghormati hak-hak konsumen di Indonesia. (Red)