BANGKALAN, memo-pagi.com – 27 Februari 2025, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Bangkalan Bersih (GBB) mempertanyakan legalitas reklamasi yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan swasta di wilayah pesisir Kabupaten Bangkalan. Dalam audiensi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jln.Soekarno Hatta, Kabupaten Bangkalan, Ketua LSM GBB, Rosul Mochtar, menyoroti dugaan bahwa reklamasi tersebut belum sepenuhnya memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami ingin mengetahui apakah perusahaan-perusahaan ini sudah memiliki izin reklamasi yang sesuai atau belum,” ujar Rosul Mochtar dalam audiensi yang berlangsung di ruang rapat kantor BPN Bangkalan, Rabu (27/2/2025)
Rosul merujuk pada regulasi yang mengatur reklamasi, di antaranya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2013. Ia mempertanyakan legalitas kegiatan reklamasi yang dilakukan oleh beberapa perusahaan, termasuk PT. Ben Santoso, PT. Bintang Timur Selatan, dan PT. Gapura Shipyard yang beroperasi di pesisir Kecamatan Kamal. Selain itu, reklamasi di pesisir Desa Sembilangan, Kecamatan Socah, yang dilakukan oleh PT. Adiluhung Sarana Segara Indonesia (ASSI), PT. Tri Waroko Utama, dan PT. Galangan Samudra Madura juga menjadi sorotan.
Menanggapi hal ini, Kepala Kantor BPN Bangkalan, Arya Ismana, menegaskan bahwa kewenangan terkait izin reklamasi bukan berada di BPN, melainkan di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta instansi terkait lainnya.
“BPN tidak memiliki kewenangan dalam pemberian izin reklamasi. Kami hanya menangani aspek pertanahan setelah ada izin yang sah,” jelas Arya.
Ia menambahkan bahwa tanah hasil reklamasi hanya dapat didaftarkan ke BPN jika telah memiliki izin resmi. Jika reklamasi dilakukan tanpa izin, maka tanah tersebut tidak bisa diproses lebih lanjut dan bahkan berpotensi dikategorikan sebagai tanah terlantar yang kemudian dapat dikuasai oleh negara.
“Tanah yang reklamasi tanpa izin tidak bisa kami proses. Jika dibiarkan, statusnya bisa menjadi tanah terlantar dan akan dikuasai oleh negara,” tegasnya.
Lebih lanjut, Arya mengungkapkan bahwa beberapa perusahaan yang sudah beroperasi seharusnya telah mengantongi izin yang sesuai dengan regulasi. Saat ini, dua perusahaan diketahui sedang dalam proses penerbitan sertifikat hak milik (SHM) setelah mendapatkan rekomendasi yang sesuai, yaitu PT. Adiluhung Sarana Segara Indonesia (ASSI) dan PT. Tri Waroko Utama.
“Ada dua perusahaan yang sedang mengajukan permohonan sertifikat. Setelah kami investigasi, keduanya telah memiliki rekomendasi yang sesuai,” pungkasnya.
Audiensi ini dihadiri oleh jajaran pejabat BPN Bangkalan serta perwakilan LSM GBB. Diharapkan, dengan adanya pertemuan ini, legalitas reklamasi di wilayah pesisir Bangkalan dapat semakin jelas dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
(Wie)