BANGKALAN, memo-pagi.com – Kamis. 28 Maret 2024, Peran guru dalam mendidik generasi muda penerus bangsa sangat penting dan vital, pembentukan karakter dan mental serta penguasaan ilmu pengetahuan generasi bangsa ini sangat tergantung pada person guru.
Keberadaan seluruh tokoh besar pemimpin besar negera Indonesia ini tidak ada yang terlepas dari peran guru dalam mendidik dan membesarkannya. “Sehingga doa dan harapan seluruh masyarakat dan bangsa ini tertuju pada sosok guru dalam mencetak generasi muda untuk menuju masyarakat sejahtera sesuai cita-cita kemerdekaan negara.”
Maka tidak heran Pemerintah turut memberikan apresiasi dan perhatian besar dalam kehidupan guru dengan memberikan gaji dan tunjangan layak bagi para guru yang baik atau dalam bahasa birokrasi disebut dengan guru profesional, meskipun istilah pemberian gaji dan tunjangan mereduksi profesi dan peran guru karena dapat menciptakan persepsi menyamakan guru sebagai buruh atau pekerja.
Sayangnya dalam seluruh profesi selalu terdapat oknum termasuk profesi Guru, LSM, Wartawan, Anggota Legislatif, Aparatur Sipil Negara, atau bahkan Aparat Penegak Hukum (Polisi), Jaksa maupun Hakim.Dalam dunia digitalisasi dan globalisasi modern saat ini, sangat dibutuhkan sistem cek and balance penyelenggaraan pemerintahan khususnya dalam pengelolaan keuangan negara oleh Pemerintah agar keuangan negara tidak terganggu dan dimanfaatkan oleh oknum-oknum di seluruh profesi dan kedudukan seseorang yang dapat merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam sistem itulah diperlukan etika dan hukum untuk mengaturnya agar kehormatan profesi dari oknum. Salah satu etika dan hukum yang berlaku di negeri ini adalah bilamana terdapat oknum sebuah profesi maka wajib menunjuk dan menyebutkan dengan terang dan jelas oknum dimaksud, hal ini juga berlaku terhadap profesi LSM dan Wartawan agar kehormatan profesi seseorang dapat terjaga apalagi peran LSM dan Wartawan dalam sistem cek and balance penyelenggaran pemerintahan sangat penting.
Oleh karenanya LSM Gerakan Bangkalan Bersih (GBB) menyayangkan pernyataan sikap PGRI Bangkalan terkait dugaan kedatangan LSM dan Wartawan Bangkalan di sekolah-sekolah dan suka memberitakan hal yang jelek pada tanggal 26 Maret 2024 yang lalu.
M. Rosul Mochtar SE,SH Ketua LSM Gerakan Bangkalan Bersih (GBB) yang dikenal sukses membongkar kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah BPWS tersebut, sangat menyesalkan pernyataan sikap PGRI Bangkalan karena tidak menunjuk oknum LSM dan Wartawan dalam pernyatan sikap tersebut.
Hal, Tersebut menurut Rosul dapat bermakna penyataan sikap oleh PGRI Bangkalan menujuk seluruh LSM dan Wartawan Bangkalan, termasuk LSM Gerakan Bangkalan Bersih. Pernyataan sikap tersebut berpotensi menciptakan kegaduhan dan konflik antar profesi di Bangkalan dan ini tidak cukup sampai disini. Tegas Rosul.
Lebih lanjut M. Rosul Mochtar SE, SH mengungkapkan, Dirinya meyakini bahwa pernyataan sikap PGRI Bangkalan tersebut berasal dari oknum guru di Bangkalan, karena seorang guru pasti terikat pada janji dan sumpahnya terutama sumpah untuk memberikan teladan yang baik bagi masyarakat dan peserta didiknya sehingga guru yang baik / profesional tidak mungkin mengeluarkan pernyataan sikap parsial namun mengadung tuduhan yang belum tentu kebenarannya. Imbuhnya.
Untuk itu Rosul menjelaskan bahwa LSM Gerakan Bangkalan Bersih sedang mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum untuk menyikapi pernyataan sikap tersebut dan akan berlanjut. Tutupnya. (Wie)