BANGKALAN, memo-pagi.com – 25 Februari 2025, Hampir Satu Bulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penggusuran terhadap 27 kios di area Stadion Gelora Bangkalan dan Taman Rekreasi Kota (TRK) lokasi Jln.Soekarno Hatta, Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan pada Senin (03/02/2025). Penggusuran ini menggunakan alat berat ekskavator dengan alasan bahwa para pedagang tidak memiliki izin resmi untuk mendirikan kios di kawasan tersebut.
“Selain alasan administratif, pemerintah juga menilai bahwa area tersebut kerap disalahgunakan untuk aktivitas ilegal, termasuk dugaan transaksi prostitusi dan praktik lain yang meresahkan masyarakat.”
Namun, pelaksanaan penggusuran tidak berjalan mulus. Sejumlah pedagang menolak tindakan tersebut, menganggapnya tidak adil karena tidak semua kios ditertibkan. Ketegangan sempat memuncak ketika seorang ASN dari Dinas Budaya dan Pariwisata Bangkalan, yang mengenakan atribut asosiasi pedagang kaki lima, berorasi dengan nada tinggi. ASN tersebut bahkan melontarkan kata-kata kasar terhadap Pj Bupati Bangkalan, Prof. Dr. Arief M. Edie, M.Si., sebagai bentuk protes terhadap kebijakan yang dinilai tebang pilih.
“Situasi semakin memanas, nyaris memicu bentrokan antara pedagang dan aparat. Meski demikian, Satpol PP tetap melanjutkan pembongkaran kios setelah situasi berhasil dikendalikan.”
Pasca penggusuran, para pedagang melayangkan protes atas dugaan ketidakadilan dalam proses penertiban. Mereka mempertanyakan alasan masih adanya warung yang tetap berdiri, sementara kios lainnya digusur secara paksa. Kejanggalan semakin mencuat dengan munculnya sebuah warung kecil di samping warung yang diduga “kebal hukum”. Terpampang tulisan “Bongkar atau Kembalikan” oleh LSM Gerakan Bangkalan Bersih (GBB) sebagai bentuk kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Ketua LSM GBB, M. Rosul Mochtar, SE, SH, menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan penyimpangan dalam penggusuran tersebut kepada Kepolisian Resor Bangkalan. Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor 007.03/II.112.GBB/2025 tertanggal 4 Februari 2025.
“Kami heran, para pedagang di TRK Bangkalan umumnya menyewa melalui pengelola Koperasi Gerbang Madura, tetapi ada satu warung yang tidak tersentuh penggusuran oleh Satpol PP. Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di Bangkalan masih belum berjalan secara adil dan transparan,” tegas Rosul.
Menurutnya, keberadaan warung kecil yang sengaja ditempatkan di sebelah warung yang diduga “kebal hukum” merupakan simbol perlawanan untuk mengingatkan aparat agar bertindak adil. LSM GBB pun berencana menggelar audiensi dengan Kepala Satpol PP Bangkalan guna meminta klarifikasi terkait dugaan ketimpangan dalam penertiban tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Plt. Kasatpol PP Bangkalan belum memberikan tanggapan terkait polemik penggusuran kios dan dugaan keberpihakan dalam penegakan aturan.
“Kasus ini masih terus bergulir, dan masyarakat Bangkalan menanti kejelasan dari pihak berwenang mengenai transparansi serta konsistensi dalam penegakan aturan di wilayah tersebut.”
(Tim)