BANGKALAN, memo-pagi.com – 31 Oktober 2024, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lempar menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Bangkalan untuk menyuarakan tuntutan terkait penanganan kasus sengketa tanah di Kwanyar Barat. Aksi ini menarik perhatian publik dan aparat keamanan, berlangsung secara damai dengan diikuti sejumlah massa yang membawa spanduk berisi pesan tuntutan mereka.
Zaini, perwakilan dari LSM Lempar, dalam orasinya menyoroti lambannya penanganan kasus sengketa tanah yang melibatkan ahli waris Dr. Ananta. Menurut Zaini, ketidakjelasan dalam penyelesaian kasus tersebut telah merugikan ahli waris dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Ia berharap agar pihak berwenang, terutama DPRD Bangkalan, segera turun tangan dan mempercepat proses penyelesaian sengketa ini.
“Kami mendesak DPRD Bangkalan untuk tidak tinggal diam. Kasus ini sudah berlangsung lama dan sangat merugikan ahli waris dari Dr. Ananta. Kami harap ada langkah konkret dari pihak berwenang untuk memberikan keadilan kepada mereka yang berhak,” ujar Zaini di tengah aksi tersebut.
Aksi ini merupakan bentuk kepedulian LSM Lempar terhadap penegakan hukum yang adil di Bangkalan. Mereka menuntut transparansi dan percepatan proses hukum agar kasus sengketa tanah ini segera mendapat kejelasan yang pasti, terutama bagi ahli waris yang merasa dirugikan.
Demonstrasi berlangsung damai hingga selesai, dan perwakilan LSM Lempar dijadwalkan bertemu dengan anggota DPRD Bangkalan untuk menyampaikan aspirasi mereka secara langsung.
(Wie)