LSM PAKIS Apresiasi Kejari Bangkalan atas Penetapan dan Ditahannya Tersangka Kasus Korupsi BUMD

BANGKALAN, memo-pagi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangkalan Madura melakukan penahanan terhadap tersangka inisial MK, Selasa (27/8/2024). oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Penahanan terhadap MK selaku Plt Direktur Utama PD. Sumber Daya Kabupaten Bangkalan pada Tahun 2019 perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/ PD. Sumber Daya kepada PT. Aman pada Tahun Anggaran 2019.

Diketahui bahwa yang bersangkutan MK sebelumnya telah ditetapkan dengan status tersangka pada tanggal 09 Agustus 2024 berdasarkan Surat penetapan tersangka nomor: Print-2346/M.5.38/Fd.1/08/2024 dengan pasal sangkaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dalam hal ini MK telah merugikan negara sebesar lima ratus juta rupiah pada tanggal 18 April 2019, dan pada tanggal 2 September 2019 sebesar satu milyar rupiah, dana tersebut dibuat seolah-olah untuk pembiayaan dan penambahan modal kerjasama oleh PT. Aman,” jelas Kajari Bangkalan, Fahmi di depan puluhan awak media dan Lsm.

Sebelumnya terhadap yang bersangkutan MK telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan pihaknya melakukan penahanan dengan dasar Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan nomor : Print-490/M.5.38/Fd.2/08/2024 pada tanggal 27 Agustus 2024 terhadap yang bersangkutan selama 20 hari ke depan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya Pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Lanjut itu, Kajari Bangkalan Dr. Fahmi, S.H., M.H. menjelaskan pihaknya dalam waktu dekat juga akan segera melakukan pengiriman berkas perkara tersebut kepada Penuntut Umum dan apabila berkas perkara telah memenuhi syarat formil dan materiil, maka akan ditindaklanjuti dengan Tahap ll (penyerahan tersangka dan barang bukti) dan berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya. “Kami segera mengirimnya nanti,” jelasnya.

Menurutnya hal ini dilakukan mengingat dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan penetapan tersangka lainnya.

“Saat ini kami juga sedang menangani penyidikan perkara penyertaan modal dari PD Sumber Daya kepada PT Tanduk Majeng, UD. Mabruq, dan CV. Prima Jaya yang akan kami selesaikan secara bertahap.” Pungkasnya.

Selain beberapa kali pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik dalam penahanan atas MK, mereka juga memeriksa tersangka mengenai kondisi fisiknya oleh tim dokter.

“Kami memeriksa MK terkait dengan kondisi fisiknya, mulai dari kepala sampai kaki termasuk kondisi mental yang dialaminya. Dikhawatirkan ada tendensi masalah depresi atau psikosomatiknya. Alhamdulillah semuanya baik, orangnya lebih enjoy dan merilis apapun dan menerima semua dengan lapang dada,” Kata dr. Bety (Kepala Puskesmas Kota) paska memeriksa kondisi MK.

Sementara itu, Ketua LSM Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (PAKIS), Abdurrahman Tohir menyatakan apresiasi yang setinggi-tingginya pada Kajari Bangkalan yang telah merilis penetapan tersangka dalam Kasus Korupsi pada BUMD Sumber Daya Bangkalan ini dan sekaligus langsung melakukan penahanan pada tersangka.

“Saya Abdurrahman Tohir dalam Penanganan kasus ini menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kajari Bangkalan, atas komitmen dan konsistensinya dalam penegakkan supremasi hukum di wilayah hukum Kabupaten Bangkalan.”ujarnya.

Menambahkan, menurutnya atas suksesnya Penanganan dan penindakan hukum dalam kasus korupsi BUMD ini merupakan kemenangan dan hadiah 17 Agustus Kemerdekaan bagi masyarakat Bangkalan dan tegaknya supremasi hukum di Bangkalan.

“Kami atas nama masyarakat dan lembaga PAKIS, berjanji akan terus melakukan monitoring, pengawasan dan pengawalan dalam penanganan kasus ini sampai tuntas ke akar-akarnya. Mengingat dalam kasus ini diduga banyak oknum yang terlibat, termasuk masih ada beberapa perusahaan pihak ketiga yang masih belum rillis penetapan dan penahanan pada terduga tersangka lainnya.” imbuhnya.

Dirinya, selama beberapa tahun kebelakang terus melakukan pengawalan, yakni sejak tahun 2021 silam.

“LSM PAKIS sampai beberapa kali juga melakukan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan, Satgas 53 Kejaksaan Agung (kala itu), juga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).” pungkasnya.
(Wie)