JEMBER, memo-pagi.com– Kerja cepat dan sigap aparat kepolisian kembali membuahkan hasil dalam mengungkap tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Aksi pencurian mobil mewah jenis Toyota Fortuner yang terjadi di sebuah showroom milik Haryanto di Desa Sidodadi, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, akhirnya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, seorang pria berinisial RD yang diketahui merupakan warga Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, berhasil diamankan.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja keras tim penyidik yang bergerak cepat setelah menerima laporan dari pihak showroom terkait hilangnya satu unit kendaraan mewah yang sebelumnya dipajang untuk dijual.
Upaya penyelidikan yang dilakukan secara intensif akhirnya mengarah pada identitas pelaku hingga berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Lumajang.
Kasatreskrim Polres Jember, Angga Riatma, menyampaikan bahwa pelaku berhasil diamankan pada Kamis malam, 12 Maret, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penelusuran berdasarkan laporan kehilangan kendaraan yang dilaporkan oleh pemilik showroom.
Menurutnya, kasus tersebut bermula ketika pelaku mencari target kendaraan melalui media sosial pada 1 Maret.
Dari pencarian tersebut, RD menemukan sebuah iklan penjualan mobil yang dipasarkan oleh showroom di Kabupaten Jember. Tanpa menimbulkan kecurigaan, pelaku kemudian mulai menjalin komunikasi dengan pihak penjual dengan berpura-pura sebagai calon pembeli yang serius.
“Pelaku awalnya melihat iklan penjualan mobil melalui media sosial. Setelah menemukan kendaraan yang diminati, pelaku kemudian menghubungi pihak showroom untuk menanyakan berbagai informasi terkait mobil tersebut,” ujar AKP Angga, Jumat (13/3/2026).
Beberapa hari setelah komunikasi tersebut berlangsung, tepatnya pada 5 Maret, pelaku datang langsung ke showroom untuk melihat kendaraan yang diincarnya.
Dengan sikap yang tampak meyakinkan seperti calon pembeli pada umumnya, RD meminta kesempatan untuk melihat lebih dekat kendaraan tersebut sekaligus melakukan uji coba atau test drive terhadap mobil Toyota Fortuner yang diinginkannya.
Saat proses test drive berlangsung, pelaku bahkan sempat meminta kepada pihak showroom untuk memperlihatkan dokumen kendaraan, termasuk BPKB dan kelengkapan administrasi lainnya.
Permintaan tersebut dilakukan dengan alasan untuk memastikan legalitas kendaraan sebelum melakukan transaksi pembelian.
“Pada saat itulah pelaku diduga menukarkan kunci asli mobil dengan kunci lain yang telah dipersiapkan sebelumnya. Modus ini dilakukan secara rapi sehingga pihak showroom tidak langsung menyadarinya,” ungkap AKP Angga.
Setelah berhasil menukar kunci tanpa menimbulkan kecurigaan, pelaku meninggalkan showroom seperti halnya calon pembeli biasa. Namun di balik itu, ia telah menyiapkan rencana untuk melancarkan aksi pencurian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui bahwa RD akhirnya menjalankan aksinya pada malam hari tanggal 12 Maret.
Dengan menggunakan kunci yang telah dipersiapkan sebelumnya, pelaku datang kembali ke lokasi showroom dan membawa kabur mobil Toyota Fortuner tersebut.
Kehilangan kendaraan tersebut segera dilaporkan oleh pihak showroom kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satreskrim Polres Jember langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai informasi dan petunjuk yang mengarah pada identitas pelaku.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku hingga ke wilayah Kabupaten Lumajang. RD kemudian diamankan di rumah temannya, sementara mobil hasil curian ditemukan terparkir di pinggir jalan,” jelas AKP Angga.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui pula bahwa pelaku sempat mengganti pelat nomor kendaraan dengan nomor lain sebagai upaya untuk mengelabui petugas dan menghindari pelacakan.
Namun upaya tersebut tidak berhasil menghindarkan pelaku dari kejaran aparat kepolisian yang telah mengantongi sejumlah bukti kuat.
Saat ini tersangka RD masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Jember guna mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun jaringan kejahatan serupa.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 dan 477 KUHP dengan ancaman hukuman penjara antara lima hingga tujuh tahun,” tegas AKP Angga.
Kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku usaha, khususnya pemilik showroom kendaraan, agar lebih meningkatkan kewaspadaan dalam melayani calon pembeli, terutama saat memberikan kesempatan untuk melakukan test drive atau memperlihatkan dokumen kendaraan.
Sementara bagi masyarakat luas, pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. (dik)