JEMBER, memo-pagi.com – Pada Senin, 6 Januari 2025, seorang perempuan bernama Siti Mawaddah (27) tahun, warga Dusun Darungan, RT 04 RW 13, Desa Lembengan, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember, mendatangi Unit Paminal Sipropam Polres Jember.
Melaporkan sikap Kanit Reskrim Polsek Ledokombo, karena sikapnya dalam bertugas diduga mengecewakan dan tidak profesional, sesuai Laporan Pengaduan Nomor : Yanduan/1/I/2025/PROVOS, tanggal 6 Januari 2025.
Bahwa Kronologi pelaporan, awalnya pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, pelapor datang ke SPKT Polsek ledokombo untuk melaporkan perkara terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan.
Pembelian 1 (satu) unit mobil Honda Jazz dengan No.Pol : P 1523 HD warna abu-abu, berdasarkan laporan Pengaduan Masyarakat nomor : LPM/80/XII/2024/SPKT/POLSEK LEDOKOMBO, tanggal 20 Desember 2024.
Adapun pada saat melaporkan perkara tersebut ke Polsek Ledokombo pelapor dilakukan interogasi secara lisan setalah itu, pelapor di minta untuk menitipkan kendaraan Honda Jazz tersebut ke Kanit Reskrim Polsek Ledokombo.
Kunci kendaraan diminta secara paksa dari pelapor hingga saat ini tidak diberikan surat tanda terima.
Kemudian pada tanggal 6 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, saat pelapor dilakukan interogasi oleh Kanit Reskrim Polsek Ledokombo pelapor merasa diintimidasi dan di arahkan dalam menjawab. Ucap Siti.
Lanjut Siti korban penipuan jual beli mobil bekas Honda Jazz melaporkan kejadian yang menimpa dirinya.
Serta menjelaskan dengan kejadian itu kerugian kami sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) Dugaan penipuan oleh Edo warga Banyuwangi yang menawarkan kepada pembeli Siti Mawaddah bersama suaminya.
Dengan transaksi oleh penjual atau biro jasa atas nama Edo bahwa barangnya ada di Banyuwangi, Akhirnya terjadi kesepakatan dan transaksi pembayaran di rumah pembeli bernama Siti Mawaddah dengan harga 60.000.000 yang di saksikan oleh Edo, Suyud, Ali dan teman satunya juga warga Banyuwangi dan Suami Siti.
Anehnya waktu pembayaran dengan uang tunai dengan harga yang sudah disepakati ternyata dari pihak Edo tidak mau malah dia minta serta mengarahkan di TF ke rekening atas nama Gunawan alasannya takut membawa uang sebanyak itu malam-malam, serta di dikhawatirkan ada uang palsu, ucap korban menirukan ucapan Edo.
Setelah BPKB STNK serta mobil di pegang pembeli, beberapa waktu kemudian oknum Resmob dari Polres Jember mendatangi rumah pembeli, bahwa mobil itu punya orang lain bernama Yoga serta mengaku masih anggota Polresta Banyuwangi sebagai ajudan Kapolres Banyuwangi. Jelasnya.
Saat di konfirmasi pihak Kanit Reskrim Polsek Ledokombo Aiptu Dwi Porwanto, SH menyampaikan bahwa barang tersebut milik Yoga warga Banyuwangi.
Sebenarnya harga dari pemilik mobil sebesar Rp 111.000.000,- bukan Rp 60.000.000,- jadi pemilik mobil dirugikan, dengan kejadian ini pemilik mobil juga melaporkan ke Polres Jember.
Transaksi jual beli membenarkan bahwa dilakukan di rumah pembeli sesuai apa yang sudah di sepakati Edo sebesar Rp 60.000.000,- dengan cara transfer melalui bank BRI atas nama Gunawan, bukan ke Yoga pemilik mobil.
Dilain sisi Kanit juga menyampaikan bahwa membenarkan keberadaan mobil sampai saat ini sementara diamankan atau di titipkan di Polsek Ledokombo untuk menindak lanjuti persoalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, ucapnya.
Aktivis ketua LSM Capa Kabupaten Jember Endang saat ditemui awak media juga menyatakan bahwa transaksi jual beli mobil tersebut sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak dimana bukti pembayaran sebesar Rp 60 juta, mobil, BPKB dan STNK sudah diterima oleh pembeli jadi sudah sah mas.
Lanjut Endang selain aktivis juga sebagai tokoh di desa Lembengan berharap kepada pihak berwajib untuk diselesaikan dengan cara yang benar sesuai dengan aturan yang berlaku atau sesuai prosedur, ucapnya tegas. (Red)