Ormas BNPM Mendatangi Kantor Desa Sumberjati, Menyerahkan Berkas Putusan Pengadilan Saudara Sukiono

JEMBER, memo-pagi.com – Ormas Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) Kabupaten Jember, mendatangi kantor Desa Sumber Jati Kecamatan Silo Kabupaten Jember, guna mengirim surat keputusan pengadilan  sengketa tanah atas nama saudara Sukiono.

Sangat disayangkan Kepala Desa Andriya Suwito, tidak dapat ditemui karena ada agenda lain. Senin (16/12/2024).

Ormas BNPM ditemui oleh Sekdes Rudiyanto di Kantor Desa dalam pertemuan tersebut ormas menyerahkan berkas putusan pengadilan.

Sekdes Rudiyanto menyampaikan, bahwa sanya sengketa ini sudah ada sejak lama sebelum kami menjabat sebagai sekdes memang sudah lama. ujarnya.

Lanjut Ormas BNPM  meminta bisa di pertemukan dengan Kepala Desa….? sekdes Rudiyanto memberi jawaban memberikan tenggang waktu 2 hari tepatnya di hari rabu.

Sekdes menerima berkas dengan disertai melakukan penandatanganan bukti penerima berkas, di saksikan oleh rekan – rekan media.

Ketua Ormas BNPM Muzaki kabupaten jember menyampaikan,  Assalamualaikum Warahmatullahi Ta’ala Wabarakatuh saya selaku ketua bnpm Kabupaten Jember.

Dalam hal ini sebagai kuasa pendampingan dari Sukiono yang dikuasakan kepada advokat Ilhamdy dan rekan, kami dan BNPM adalah kepanjangan tangan dari advokat yang selama ini mendampingi kasus Sukiono.

Maka dari itu kami berusaha semaksimal mungkin untuk mengawal kasus Sukiono karena sejak tahun 2007 sampai saat ini tahun 2024 Sukiono tidak pernah menempati objek yang dimenangkan dalam sengketa tersebut.

Bahwa putusan pengadilan negeri jember Tanggal 15 Desember 1993 Nomor 37/pdt,g /1993.on,jr.jo.

Putusan pengadilan tinggi Surabaya tanggal 15 November 1994 nomor no.504/pdt/1994.ot.sby.jo.

Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 26 Agustus 1998 no.910.k/pdt/1995.jo. putusan Mahkamah Agung RI tentang peninjauan kembali tanggal 11 September 2002 no.386 PK/PDT/2000, yang mana keputusan tersebut di atas telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kami BNPM menyampaikan surat kepada Kepala Desa Sumberjati, dalam hal ini berharap Kepala Desa segera melakukan koordinasi dengan orang yang menempati objek, para ahli waris yang sudah kalah dalam persidangan.

Lanjut Muzaki kami punya data yaitu, diera tahun 2007 keluarga kalah sudah menerima uang ganti rugi sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Kami juga punya data terkait surat yang disepakati oleh mereka bersama, cuma hal ini Johnny cs selaku ahli waris dari orang yang kalah dalam keputusan pengadilan tanah sengketa masih menetap di area objek yang dimenangkan oleh Sukiono.

Maka dari itu kami bekerjasama dengan advokat Ilhamdy dan rekan untuk mengawal kasus ini sampai tuntas.

Muzaki juga menegaskan, kami masih memberi kesempatan lewat jalur koordinasi jalur musyawarah melalui Desa Sumberjati,  tapi jika kami tidak direspon oleh yang menempati maka kami akan melakukan hal-hal yaitu melaksanakan perintah hukum.

Sesuai putusan pengadilan yaitu putusan di tahun 2007 lalu, jadi kami akan mengawal lewat jalur hukum entah nanti jalur eksekusi atau secara mediasi seperti itu. Tegasnya.(dik)