Ormas PP Koti Mahatidana Mpc Kabupaten Bekasi Gelar Aksi Tegas Tolak Dugaan Pungli di Cikarang Utara,”Retribusi Hanya 5.000,di Luar itu Adalah Pungli”

BEKASI, memo-pagi.com – Ketua Angga Komando Inti (KOTI) Mahatidana Pemuda Pancasila MPC Kabupaten Bekasi menggelar aksi protes keras terhadap dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di wilayah Cikarang Utara.

Dalam aksi tersebut, massa menegaskan bahwa tarif retribusi resmi bagi pedagang pasar tumpah sebagaimana ditetapkan pemerintah daerah hanya sebesar Rp5.000, dan tidak dibenarkan adanya pungutan di luar ketentuan tersebut.

Berdasarkan pantauan di lapangan, aksi berlangsung di kawasan pasar tumpah perempatan lampu merah Sentra Grosir Cikarang (SGC), Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (21/2/2026) malam.

Sejak sore hari, massa mulai berkumpul untuk menyuarakan tuntutan mereka secara terbuka dan terorganisir.

Dalam orasinya, salah satu perwakilan massa dengan lantang menegaskan bahwa setiap penarikan biaya yang melebihi ketentuan resmi pemerintah merupakan tindakan ilegal dan tidak dapat ditoleransi.

“Retribusi yang sudah diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi cuma lima ribu rupiah, tidak lebih! Kalau lebih dari lima ribu, berarti itu adalah oknum pungli, harus ditangkap!” tegas sang orator di hadapan kerumunan massa.

Pernyataan tersebut disambut sorak dukungan dari para peserta aksi yang menyuarakan komitmen untuk melindungi pedagang kecil dari praktik yang dinilai merugikan dan menindas.

Sebagai simbol sikap tegas, massa membentangkan spanduk besar berwarna merah mencolok di area pasar. Spanduk tersebut memuat pesan lugas dan tidak ambigu:

“RETRIBUSI HANYA 5.000, DI LUAR ITU ADALAH PUNGLI!!!”

Selain pernyataan tersebut, spanduk juga mencantumkan empat poin tuntutan utama, yakni:
Menolak segala bentuk pungutan liar.
Menolak intimidasi terhadap para pedagang.
Menolak penyimpangan aturan yang berlaku.
Meminta Polri mengusut tuntas praktik pungli di wilayah tersebut.

Pesan penutup yang tertulis di bagian bawah spanduk, “Jangan peras keringat para pedagang,” menjadi simbol solidaritas terhadap pelaku usaha kecil yang menggantungkan hidup dari aktivitas perdagangan di pasar tumpah tersebut.

Aksi ini dipicu oleh laporan serta keresahan sejumlah pedagang yang mengaku kerap dimintai sejumlah uang oleh oknum tertentu.

Nilai pungutan tersebut diduga jauh melampaui ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi mengenai retribusi pasar.

Menurut keterangan di lapangan, praktik tersebut tidak hanya memberatkan pedagang, tetapi juga menimbulkan rasa takut akibat adanya dugaan intimidasi.

Kondisi inilah yang mendorong KOTI Mahatidana Pemuda Pancasila MPC Kabupaten Bekasi turun langsung menyuarakan aspirasi masyarakat kecil.

Massa mendesak aparat kepolisian serta Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk segera mengambil langkah konkret.

Mereka menuntut kepastian hukum, penertiban di lapangan, serta perlindungan nyata bagi para pedagang dari ancaman premanisme maupun tindakan oknum tidak bertanggung jawab.

Hingga berita ini diturunkan, situasi di sekitar pusat perbelanjaan SGC terpantau kondusif dan terkendali. Meski demikian, sejumlah anggota ormas masih berjaga di lokasi guna memastikan tidak ada lagi praktik penarikan retribusi ilegal yang merugikan pedagang.

Aksi ini menjadi pengingat bahwa penegakan aturan dan perlindungan terhadap pelaku usaha kecil merupakan tanggung jawab bersama, demi terciptanya iklim usaha yang adil, aman, dan berkeadilan di Kabupaten Bekasi. (Red)