BANGKALAN, memo-pagi.com – 31 Januari 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangkalan berencana akan menertibkan paksa pedagang kaki lima (PKL) di area Stadion Gelora Bangkalan (SGB) Jalan Soekarno Hatta, Kabupaten Bangkalan pada Senin, 3 Februari 2025 nanti.
Hal itu sebelumnya satpol PP juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE), tertanggal 27 Januari, tentang penghentian kegiatan usaha di area area Stadion SGB dan Taman Rekreasi Kota (TRK).
Menanggapi hal tersebut, Abdurahman Tohir ketua LSM Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (PAKIS) menyebutkan bahwa, Satpol PP jangan sekadar melakukan penertiban PKL yang sedang berjualan saja, namun juga harus memberikan solusi sebelum melakukan penertiban paksa.
Berita dilansir dari media Cendana News Indonesia “Minimal ada mediasi antara pemerintah dan PKL sebagai langkah yang bijak untuk memastikan kesetaraan hak bagi seluruh masyarakat. Usulan ini penting karena penertiban tidak hanya berkenaan dengan tata kelola kota, tetapi juga hak-hak ekonomi masyarakat kecil,” papar Rahman, sapaan akrab Abdurahman Tohir. Jum’at (31/01/2025).
Rahman mengatakan, program penertiban dari Pemerintah Bangkalan menurutnya sudah tepat, namun dia menyayangkan bila tidak ada sosialisasi dan solusi sebelum pemberhentian paksa kepada para pedagang kaki lima di area SGB dan TRK.
“Dengan ini kami menolak cara satpol PP yang sporadis dengan tindakan semacam itu. Kami mengecam keras dan menolak cara cara seperti itu yang kurang mengedepankan cara cara persuasif, edukatif dan juga cara tanpa memahami kultur budaya dan kemanusiaan,” paparnya.
Kata Rahman, kami setuju dilakukan penindakan dan penertiban bahkan lembaga PAKIS adalah lembaga pertama kali yang meminta terhadap pemerintah untuk dilakukan penertiban.
Bahkan kami dari lembaga PAKIS pertama kali semenjak Pj. Bupati menginjakkan kaki di Bangkalan menyampaikan raport merah. Salah satunya bagaimana pemerintah Kabupaten Bangkalan mampu dan bisa menertibkan PKL yang tidak sesuai dengan norma dan aturan di Bangkalan.
“Namun ketika upaya itu dilakukan Satpol PP dengan cara yang tidak berprikemanusiaan dan akan menimbulkan gejolak, kami sangat menyayangkan itu jika hari Senin benar-benar dilakukan penutupan paksa bagi para pelaku usaha di SGB. Karena bagaimanapun juga kita harus melihat sisi ekonomi rakyat kecil di bawah,” papar Rahman.
Ia menuturkan, penertiban yang dilakukan perlu memperhatikan aturan yang telah ditetapkan dan hak-hak seluruh masyarakat, termasuk para PKL yang bergantung pada lokasi strategis untuk mencari nafkah.
“SGB memang penting bagi kehidupan ekonomi masyarakat Bangkalan, namun keberadaan PKL sering kali dianggap mengganggu ketertiban dan mencidrai aturan dengan adanya minuman keras dan tempat transaksi mesum. Tapi setidaknya harus ada solusi, edukasi dan pemahaman bagi para pelaku usaha di area SGB. Apalagi secara prosedur ditengarai satpol PP itu akan menyalahi SOP. Sesuai aturan permendagri tugas dan tupoksi Satpol PP nomor 16 tahun 2023 itu ada tahapan tahapan yang mestinya dilakukan,” katanya.
Terakhir dia menegaskan, penting untuk diingat bahwa kebijakan publik harus selalu mengutamakan kesejahteraan seluruh masyarakat. Penertiban PKL di SGB adalah contoh nyata bagaimana kebijakan yang baik harus didasarkan pada dialog dan kesepakatan bersama para pelaku usaha.
PAKIS, ”Kami tetap mendukung cara-cara mediasi dan edukasi ini demi terciptanya solusi yang adil bagi semua pihak. Kami juga menentang dan menolak, mengecam terjadinya kemaksiatan yang ada di area SGB karena bagaimanapun Bangkalan adalah kota Dzikir dan Sholawat. Tapi ini perlu pemahaman dan edukasi bagi masyarakat menengah kebawah apalagi para pelaku usaha di area SGB. Bagi pencari nafkah yang sudah sesuai prosedur dan tidak menyalahi norma kan kasian juga menjadi dampak, itu yang kami pikirkan,” tutupnya.
(Wie)