BANGKALAN, memo-pagi.com — Kegiatan studi banding yang dilakukan para operator UPTD se-Kecamatan Tragah ke luar kota menuai sorotan tajam. Pasalnya, kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari di tengah jam efektif sekolah, yang seharusnya digunakan untuk mendukung kelancaran administrasi pendidikan di masing-masing satuan pendidikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kabarmetronews, 27/5/2025, para operator diketahui meninggalkan tugas rutin mereka dan mengikuti studi banding tanpa kejelasan mengenai izin resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan. Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya kelalaian dalam pengawasan internal dinas terhadap kegiatan di luar tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sekolah.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Drs. Ronny Sofiandri, M.Si menegaskan bahwa kegiatan di luar kepentingan dinas tidak dibenarkan apabila dilakukan saat hari efektif belajar.
“Kami tegaskan, kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan kepentingan Dinas Pendidikan tidak diperbolehkan dilaksanakan pada hari efektif. Hal ini melanggar prinsip disiplin kerja dan bisa berdampak pada layanan pendidikan di sekolah masing-masing,” ujarnya.
Ronny menambahkan bahwa pihaknya akan menelusuri kebenaran informasi tersebut dan tidak segan memberikan teguran kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan.
“Kami akan lakukan klarifikasi lebih lanjut, dan jika ditemukan pelanggaran administratif, sanksi internal sesuai mekanisme akan diterapkan,” tambahnya.
Kegiatan yang dilakukan tanpa koordinasi ini memunculkan kekhawatiran publik akan lemahnya sistem pengawasan serta potensi penyalahgunaan wewenang dalam lingkungan pendidikan. Selain itu, absennya para operator sekolah selama dua hari juga disinyalir mengganggu kelancaran proses administrasi yang berhubungan langsung dengan layanan siswa dan guru.
Sejumlah pemerhati pendidikan menilai bahwa tindakan seperti ini bisa menjadi preseden buruk jika tidak segera ditindak secara serius. “Jangan sampai kegiatan yang tidak terstruktur ini menjadi kebiasaan yang mengabaikan tanggung jawab utama para operator terhadap lembaga pendidikan yang mereka layani,” ujar salah satu pengamat pendidikan di Bangkalan yang enggan disebut namanya.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak UPTD Kecamatan Tragah terkait tujuan, manfaat, serta legalitas pelaksanaan studi banding yang menjadi sorotan tersebut.
(Wie)