Pelecehan Terhadap Anak SD Swasta di Jember Masih Sering Terjadi,”Tim Hukum Dpc Sarbumusi Viktor Angkat Bicara”

JEMBER, memo-pagi.com – Sangat disayangkan,pengawasan di lembaga pendidikan masih perlu di perbaiki Khususnya di Kabupaten Jember.

Baru-baru ini, ada tiga siswa kelas 2 Sekolah Dasar (SD) Swasta diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswi yang tak lain adalah teman sekelasnya.

Kasus ini terekam Camera Cctv hingga saat ini korban melakukan pembelajaran secara daring/online dikarenakan masih mangalami trauma.

Menurut orang tua korban Kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal ini terakhir terjadi pada 28 Agustus lalu, di salah satu SD Swasta ternama di Jember.

Kasus tersebut sempat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, tuntutan dari pihak korban belum sepenuhnya terpenuhi, dalam mediasi, orang tua korban masih merasa keberatan atas kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak sekolah.

Kejadian terakhir sekira pukul 16.38. Kata ibu korban, menjadi momen menyakitkan bagi anak perempuan sembilan tahun itu, korban dikunci di dalam kelas bersama tiga terduga pelaku, dan di situlah ia mendapatkan pelecehan.

Menurutnya, ini sangat mencengangkan. Sebab, perbuatan itu tak pantas dilakukan oleh anak-anak yang duduk di bangku kelas dua SD yang diduga melakukan pelecehan secara verbal.

Untungnya, ibu korban datang untuk menjemput sebelum terduga pelaku memaksa korban lebih jauh, merasa sangat ketakutan, korban langsung berlari dan mendekap erat ibunya sambil menangis.

Ibu korban pun mengungkapkan semua yang dialami putrinya kepada pihak sekolah sembari menguak kejadian diduga perundungan yang dilakukan para terduga pelaku sebelumnya.

Sebagai orang tua korban,mereka merasa terpukul hati nya dan akan mencari keadilan untuk putrinya dan mencari bantuan Hukum untuk mengawal persoalan yg di alami oleh putrinya.

Orang tua korban juga berdiskusi meminta pengawalan kepada beberapa LBH dan organisasi
Di antaranya
LBH BOLO SAIF,SARBUMUSI,KORPRI PMII,GPP(gerakan peduli perempuan),KPI(Koalisi perempuan Indonesia),GMNI, IMM, RAJE Dan HMI,
Mereka Akan berkoalisi untuk mengawal persoalan ini bersama-sama.

Selain itu, Victor Tim Hukum Sarbumusi jember menyampaikan Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKS)sudah terang bahwa korban bisa mengajukan keberatan apabila sanksi yang diberikan belum dirasakan adil.

Selain itu Victor juga menyampaikan Berkoalisinya LBH,SARBUMUSI,LSM, dan organisasi mahasiswa dapat memberikan Atensi kepada pemerintah,khususnya sekolah sekolah yang ada di kabupaten jember, tidak lalai dan memberikan rasa aman di lingkungan pendidikan.

Untuk itu kami berkoalisi dan membentuk Tim akan melakukan suatu gerakan yg positif tentunya, harapan kami orang Tua yang menyekolahkan anak nya di lembaga pendidikan tidak lagi merasa cemas atas kejadian-kejadian yang sering terjadi di sekolah,sehingga lembaga pendidikan memberikan rasa aman,dan nyaman kepada orang tua yang sudah menitipkan anak nya di sekolah tersebut. Ucapnya. (Red)