Pembongkaran Makam Keluarga di Pekarangan Rumah, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum hingga Polres Jember

JEMBER, memo-pagi.com – Peristiwa memilukan menimpa keluarga Ali Badri, warga Desa Harjomulyo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember. Sebuah makam keluarga milik pribadi yang berada di pekarangan rumah pelapor diduga telah dibongkar secara sengaja oleh sejumlah orang tanpa izin ahli waris.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan secara resmi kepada pihak kepolisian karena dinilai sebagai perbuatan yang melanggar hukum dan mencederai nilai kemanusiaan serta kehormatan keluarga.

Pelapor, Ali Badri, menjelaskan minggu 21 Desember 2025. Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 21 November 2025 sekitar pukul 06.00 WIB.

Ia baru mengetahui adanya pembongkaran makam neneknya, almarhumah SA,A setelah mendapat informasi dari tetangga yang melihat langsung kejadian tersebut.

“Kalau tidak ada tetangga yang mengetahui dan merekam, makam nenek saya itu bisa saja hilang tanpa jejak. Untung ada yang melihat dan mengetahui para pelaku,” ungkap Ali Badri.


Dari informasi yang diperoleh, terdapat empat orang yang diketahui terlibat, masing-masing berinisial P. HER, P. IDA, P. UL, dan P. ML.

Mereka diduga melakukan penggalian makam, mengambil tulang-belulang jenazah, memasukkannya ke dalam karung, lalu membawanya pergi ke tempat yang hingga kini tidak diketahui.

Ali Badri menegaskan bahwa makam tersebut bukan makam umum, melainkan makam keluarga pribadi yang berada di atas tanah pekarangan miliknya. Oleh karena itu, tindakan tersebut dinilainya sebagai pelanggaran berat.

“Masuk ke pekarangan orang saja sudah salah, apalagi sampai membongkar makam dan mengambil jenazah. Itu bukan kesalahan kecil, itu kesalahan yang sangat fatal,” tegasnya.

Setelah identitas salah satu pelaku diketahui dengan jelas dan bahkan terekam dalam video, Ali Badri melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kampung setempat.

Pihak desa dinilai cukup sigap dan langsung mendatangi para terduga pelaku. Namun, upaya tersebut tidak mendapat tanggapan serius.

“Pelaku malah menganggap tidak ada masalah dan mengaku tidak melakukan pencurian,” ujar Ali Badri.

Karena pihak desa tidak memiliki kewenangan penegakan hukum, pelapor kemudian diarahkan untuk melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian.

Pada hari yang sama, Jumat (21/11/2025), Ali Badri mendatangi Polsek Sempolan, namun diminta menunda laporan hingga hari Senin dengan alasan keterbatasan personel.

Akibatnya, laporan baru bisa dilakukan pada 25 November 2025, atau sekitar tiga hari setelah kejadian.

Meski laporan telah diterima, Ali Badri mengaku tidak langsung mendapatkan tanda bukti laporan dan harus menunggu cukup lama tanpa kejelasan tindak lanjut.

“Menurut saya, karena sudah ada bukti video dan saksi, seharusnya cepat ditangani. Tapi kenyataannya tidak ada pemanggilan, saya hanya diminta sabar,” katanya.

Beberapa kali pihak kepolisian datang ke rumah pelapor dan meminta kesabaran.

Bahkan, beberapa orang yang mengatasnamakan pihak tertentu mendatangi rumahnya hingga tiga kali, dengan maksud mengarah pada penyelesaian di luar proses hukum.

Ali Badri menolak penyelesaian di luar kepolisian. Ia menegaskan bahwa apabila dilakukan mediasi, maka harus dilakukan secara resmi di kantor kepolisian agar jelas dan tercatat secara hukum.

Pada 11 Desember 2025, akhirnya dilakukan pertemuan mediasi di Polsek Sempolan. Namun, dari empat orang terduga pelaku, hanya satu orang yang hadir, yakni Faiza.

Dalam mediasi tersebut, Ali Badri menyampaikan tuntutan utama, yaitu pengembalian tulang-belulang jenazah neneknya secara utuh dan sebagaimana semula.

“Saya bukan ahli. Saya tidak tahu tulang manusia itu berapa jumlahnya. Yang saya tahu, itu orang tua saya, nenek saya, dan harus dikembalikan secara utuh serta dirapikan kembali,” ujarnya dengan nada haru.

Menurut Ali Badri, nilai jenazah orang tua tidak bisa diukur dengan uang atau materi apa pun.

“Tulang jenazah orang tua itu lebih berharga dari emas atau berlian. Saya hidup sampai sekarang juga dari warisan orang tua saya. Maka sudah kewajiban saya sebagai ahli waris untuk menjaga kehormatannya,” tegasnya.

Mediasi tersebut akhirnya ditutup oleh Kanit Reskrim Polsek Sempolan, yang kemudian menyatakan bahwa perkara tersebut berada di luar kewenangan Polsek. Pelapor pun disarankan untuk melanjutkan laporan ke tingkat yang lebih tinggi.

Atas dasar tersebut, Ali Badri secara resmi melaporkan kejadian ini ke Polres Jember, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat Nomor: LPM/1411/XII/2025/SPKT/Polres Jember, tertanggal 18 Desember 2025.

Dalam laporan tersebut, peristiwa ini dikualifikasikan sebagai dugaan tindak pidana terhadap jenazah, yakni menggali, mengambil, memindahkan, atau mengangkut jenazah tanpa hak, yang melawan hukum dan melukai perasaan serta martabat ahli waris.

Ali Badri berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara serius, profesional, dan adil, demi menegakkan hukum serta menjaga nilai kemanusiaan dan penghormatan terhadap orang yang telah meninggal dunia.
“Saya hanya ingin keadilan dan jenazah nenek saya dikembalikan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

Pewarta : didik