Pemdes Seputih Gelar Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa Tahun 2025

JEMBER, memo-pagi.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Seputih, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur, menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa Tahun 2025.

Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah desa dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia aparatur desa agar mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat secara profesional, transparan, dan akuntabel. Bimtek tersebut dilaksanakan pada Rabu (24/12/2025).

Menghadirkan pemateri dari unsur Kecamatan Mayang serta Inspektorat Kabupaten Jember. Kegiatan ini dihadiri oleh Inspektorat Kabupaten Jember yang diwakili Kukuh, unsur Muspika Kecamatan Mayang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kecamatan Mayang, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kepala Desa Seputih beserta seluruh perangkat desa, pendamping kecamatan, pendamping desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Dalam sambutannya, Danramil 0824/08 Mayang, Kapten Infanteri Sarjo, menyampaikan pesan kebangsaan dan pentingnya menjaga persatuan serta kerukunan di tengah keberagaman masyarakat desa.

Ia menekankan bahwa aparatur desa sebagai pelayan masyarakat harus mampu memahami dan menghargai perbedaan, baik perbedaan pilihan, status sosial, latar belakang, selera, maupun keyakinan.

“Keberagaman itu bukan alasan untuk terpecah belah. Jangan sampai hanya karena beda pilihan atau beda pandangan kemudian menimbulkan konflik. Justru perbedaan itu bisa menjadi kekuatan yang menguatkan kita,” ujarnya.

Kapten Inf Sarjo juga mengingatkan agar aparatur desa menjaga kekompakan, keharmonisan, serta membangun koordinasi yang baik dalam menyelesaikan setiap permasalahan di tingkat desa.

Ia menyoroti pentingnya komunikasi yang bijak, termasuk dalam penggunaan media sosial, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau polemik di masyarakat.

“Gunakan media sosial secara bijak dan bermanfaat. Jangan sedikit-sedikit curhat di medsos karena itu rawan menimbulkan masalah. Aparatur desa harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat,” pesannya.

Sementara itu, Kapolsek Mayang, AKP Sugeng Romdoni, S.H., dalam arahannya menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dengan aparat keamanan, khususnya Bhabinkamtibmas dan Babinsa.

Ia menyampaikan bahwa kepala desa dan perangkat desa memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, memahami potensi wilayah, serta mengetahui risiko yang mungkin terjadi, termasuk potensi bencana alam.

“Koordinasi itu sangat penting. Setiap kepala desa dan perangkat harus tahu apa saja potensi di wilayahnya, termasuk jika ada persoalan pembangunan atau keamanan. Aparatur desa itu bertugas melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat,” tegasnya.

Camat Mayang, Adi Kusnandar, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa dirinya memiliki tanggung jawab untuk memfasilitasi, mengoordinasikan, mengevaluasi, serta melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa di wilayah Kecamatan Mayang.

Ia berharap seluruh desa di Kecamatan Mayang dapat menjalankan tugas dengan baik, aman, dan tanpa kendala.

Ia juga menjelaskan bahwa desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki sistem pemerintahan sendiri, hasil dari proses demokrasi melalui pemilihan kepala desa.

Oleh karena itu, desa sering disebut sebagai “bupati kecil” karena memiliki kewenangan dalam mengatur dan mengurus wilayahnya sendiri.

Camat Adi Kusnandar menekankan pentingnya pemahaman batas wilayah desa, mengingat Indonesia merupakan negara agraris dengan struktur wilayah yang kompleks.

Ia mengingatkan bahwa perubahan alam seperti gempa bumi atau banjir dapat menyebabkan pergeseran batas wilayah, sehingga aparatur desa harus memahami aspek pemetaan wilayah dan hukum agraria.

“Desa memiliki nilai adat, sejarah, dan budaya yang khas. Semua itu harus dijaga dan dikelola dengan baik sesuai dengan hak asal-usul dan kebutuhan daerah,” ujarnya.

Sesi materi dari Inspektorat Kabupaten Jember yang disampaikan oleh Kukuh menyoroti aspek pengelolaan keuangan desa, khususnya terkait pekerjaan fisik.

Ia menegaskan bahwa pekerjaan fisik fiktif merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pada proses hukum dan pengembalian seluruh anggaran.

“Jika ada pembangunan secara administrasi ada, tetapi secara fisik tidak ada, itu sangat fatal dan bisa berujung ke aparat penegak hukum,” tegasnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan tentang kesalahan yang sering terjadi dalam pertanggungjawaban pekerjaan fisik, seperti kelebihan bayar atau kekurangan volume akibat penggunaan perencanaan, bukan realisasi, dalam laporan pertanggungjawaban.

Inspektorat juga menekankan pentingnya kesesuaian harga material dengan RAB serta kewajiban penyetoran pajak setelah dana dicairkan.

Melalui kegiatan Bimtek ini, Pemdes Seputih berharap seluruh aparatur desa semakin memahami tugas pokok dan fungsinya, mampu mengelola pemerintahan desa secara profesional, serta terhindar dari kesalahan administrasi maupun hukum.

Kegiatan ini sekaligus menjadi langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Pewarta : didik