Pemdes Seputih Laksanakan Monitoring dan Evaluasi Desa Tahap II Tahun 2025, Tegaskan Transparansi dan Optimalisasi PBB

JEMBER, memo-pagi.com — Pemerintah Desa Seputih, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur, melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025, pada Rabu (17/12/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pengawasan, pengendalian, serta evaluasi terhadap pelaksanaan program pembangunan desa yang bersumber dari Dana Desa.

Monitoring dan evaluasi kali ini difokuskan pada satu titik pembangunan jalan aspal lapen yang telah dilaksanakan di wilayah Desa Seputih.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai perencanaan, spesifikasi teknis, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Monev Desa Tahap II ini dihadiri oleh unsur Muspika Kecamatan Mayang, perwakilan DPU Bina Marga dan Sumber Daya Air (BM SDA) Kabupaten Jember, Kepala Desa Seputih beserta seluruh perangkat desa, Pendamping Kecamatan, Pendamping Desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan kuatnya sinergi lintas sektor dalam mengawal pembangunan desa agar berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Dalam sambutannya, Camat Mayang, Adi Kusnandar Zulkifli Ahmad Husein, SH, M.M., menegaskan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap desa.

Menurutnya, Monev tidak hanya bertujuan untuk mengecek fisik pembangunan, tetapi juga memastikan tertib administrasi, penggunaan anggaran, serta manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.

Selain itu, Camat Mayang juga menekankan pentingnya optimalisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun 2025.

Ia menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan instruksi langsung dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang harus ditindaklanjuti hingga ke tingkat desa.

Optimalisasi PBB dinilai penting untuk mendukung keberlanjutan pembangunan daerah dan memperkuat kemandirian fiskal pemerintah.

“Monitoring wajib dilaksanakan, namun yang tidak kalah penting adalah kesadaran bersama untuk mengoptimalkan PBB.

Ini adalah instruksi Presiden yang harus kita jalankan bersama demi kemajuan pembangunan,” tegas Camat Mayang dalam arahannya.

Sementara itu, Kepala Desa Seputih, Suryadi Sanjaya, menyampaikan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi merupakan tahapan wajib dalam setiap pelaksanaan pembangunan desa.

Menurutnya, Monev menjadi sarana evaluasi bersama sekaligus bentuk keterbukaan pemerintah desa kepada seluruh pihak, baik pemerintah di atasnya maupun masyarakat.

“Kegiatan monitoring ini wajib dilaksanakan sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban. Selain itu, hasil Monev ini juga menjadi dasar untuk melanjutkan kegiatan pembangunan berikutnya agar lebih baik dan sesuai aturan,” ujar Kepala Desa Seputih.

Ia menambahkan, Pemerintah Desa Seputih berkomitmen untuk terus melaksanakan pembangunan secara berkelanjutan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.

Dengan pengawasan bersama dari berbagai pihak, diharapkan seluruh program desa dapat memberikan manfaat maksimal bagi warga.

Melalui pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Desa Tahap II Tahun 2025 ini, Pemerintah Desa Seputih berharap kualitas pembangunan desa semakin meningkat, tata kelola keuangan desa semakin baik, serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa terus terjaga demi mewujudkan Desa Seputih yang maju, tertib, dan sejahtera.

Pewarta : didik