JEMBER, memo-pagi.com – Bupati Jember, Muhammad Fawait dalam acara Conference pers Pro Gus’e yang bertempat di Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP), menyampaikan bahwa pemerintah Kabupaten Jember.
Telah memutuskan bahwa mulai sekarang hingga bulan Agustus 2025.
Denda pajak akan dihapus dan retribusi parkir dipinggir jalan yang menjadi kewenangan Dinas Pemkab Jember di Gratiskan. Pada rabu (21/05/2025).
Kebijakan ini dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Jember untuk menjawab keluhan masyarakat dalam “Wadul Gus’e” terkait retribusi parkir yang carut marut.
“menanggapi tersebut pemerintah memberikan stimulan bagi masyarakat, kami (pemerintah Kabupaten Jember) memutuskan untuk penghapusan denda pajak hingga bulan Agustus 2025” ujar Gus Bupati.
Ia menambahkan keputusan penghapusan denda pajak dibuat supaya masyarakat Jember bisa membayar pajak tanpa dibebani denda pajaknya.
Selain itu,Bupati Jember juga menyampaikan bahwa mulai malam ini juga kami menggratiskan retribusi parkir hingga bulan Agustus 2025.
“Jadi parkir disepanjang jalan yang menjadi kewenangan Dinas Perhubungan Kabupaten Jember akan kami Gratiskan, tidak perlu lagi untuk membayar parkir” imbuh Gus Bupati.
Suga menegaskan bahwa yang di Gratiskan ialah retribusi parkir di jalan yang menjadi kewenangan Dishub, untuk petugas parkir tetap mendapatkan Gaji dari pemerintah Kabupaten. Ungkapnya. (Yono)