Penegasan Sikap Brigez dan Pemuda Pancasila Terkait Pengelolaan Pasar di Kabupaten Bekasi

BEKASI, memo-pagi.com – 28 Februari 2026 — Telah dilaksanakan dialog terbuka dan resmi antara perwakilan pedagang yang didampingi BRIGEZ dan PEMUDA PANCASILA Kabupaten Bekasi bersama Bupati Bekasi, Sekretaris Daerah, Asisten Daerah, Dinas Perdagangan, serta UPTD Pasar Wilayah V Kabupaten Bekasi. Dialog ini membahas secara menyeluruh persoalan retribusi, kebersihan, penerangan, serta jasa angkut (dolak) yang selama ini menjadi polemik di lingkungan pasar.

Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, terdapat sejumlah penegasan yang bersifat prinsipil dan menjadi dasar kepastian hukum bagi para pedagang.

Bupati Bekasi bersama Dinas Perdagangan menyatakan bahwa penerangan pedagang bersifat mandiri, sehingga tidak terdapat dasar pembenaran atas pungutan tambahan di luar ketentuan resmi pemerintah daerah. Selanjutnya, Bupati menegaskan bahwa kebersihan pasar telah termasuk dalam komponen retribusi resmi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah. Dengan demikian, segala bentuk pungutan tambahan di luar retribusi yang sah tidak memiliki legitimasi hukum.

Terkait jasa angkut (dolak), ditegaskan bahwa mekanismenya wajib didasarkan pada kesepakatan kolektif para pedagang melalui musyawarah, bukan melalui penetapan sepihak. Prinsip partisipasi dan persetujuan bersama menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan pedagang.

Sebagai tindak lanjut konkret, Bupati Bekasi akan memanggil camat dan kepala desa setempat pada Senin, 2 Maret 2026, guna membahas penerbitan Surat Edaran Resmi yang akan menegaskan kewajiban retribusi sesuai ketentuan daerah, kedudukan dan kewenangan BUMDesa dalam pengelolaan listrik, serta mekanisme jasa angkut (dolak) yang sah dan berbasis kesepakatan pedagang. Langkah ini menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan kepastian hukum, ketertiban administrasi, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat kecil.

Dalam proses perjuangan ini, kehadiran Brigez dan Pemuda Pancasila Kabupaten Bekasi di Kantor Bupati merupakan langkah konstitusional dan demokratis dalam mengawal aspirasi pedagang. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pendampingan aktif serta dorongan untuk menggagas terbentuknya Himpunan Pedagang yang mandiri dan independen, agar para pedagang tidak lagi menjadi objek monopoli, tekanan, maupun intimidasi dari pihak manapun.

Sebagai bentuk konsistensi pengawalan atas komitmen yang telah disampaikan dalam dialog tersebut, BRIGEZ dan PEMUDA PANCASILA Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa perjuangan ini tidak berhenti pada forum audiensi. Apabila tidak terdapat kejelasan dan realisasi konkret atas hasil dialog, maka akan dilaksanakan aksi unjuk rasa secara terbuka dan konstitusional pada tanggal 4 Maret 2026. Pemberitahuan resmi atas rencana aksi tersebut telah dilayangkan kepada Polres Metro Bekasi pada tanggal 26 Februari 2026 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial yang sah dalam sistem demokrasi, bukan konfrontasi, melainkan peringatan tegas bahwa hak-hak pedagang tidak boleh diabaikan. Kepastian hukum, transparansi kebijakan, dan keberpihakan kepada rakyat kecil adalah tanggung jawab moral dan konstitusional yang harus diwujudkan secara nyata.

Kami menegaskan bahwa perjuangan ini dilakukan secara tertib, legal, dan konstitusional, namun dengan sikap yang tegas dan tidak kompromistis terhadap praktik yang merugikan pedagang. Aspirasi masyarakat tidak dapat dibungkam, dan komitmen yang telah disampaikan dalam forum resmi harus diwujudkan dalam kebijakan tertulis serta implementasi di lapangan.

TEGAS DALAM SIKAP, KONSTITUSIONAL DALAM LANGKAH, DAN KONSISTEN MENGAWAL HAK PEDAGANG.

Hormat kami,
BRIGEZ KABUPATEN BEKASI
KOTI PEMUDA PANCASILA KABUPATEN BEKASI

(Red)