Pengusaha Pemotongan Kapal Ilegal Bangun Pagar di Tanah Negara Sepanjang Pantai, Pemkab Bangkalan & Polres Bangkalan Tutup Mata “Ada Apa “…??

BANGKALAN, memo-pagi.com – Kegiatan pemotongan kapal ilegal di desa Tanjung Jati kec. Kamal, terus beroperasi dengan aman dan nyaman bahkan berkembang dengan pemasangan pagar di lokasi sepanjang garis pantai tanpa alas kepemilikan hak atas tanah atau berada di atas tanah negara. Menurut informasi di kalangan masyarakat tanah sepanjang garis pantai desa Tanjung Jati tersebut dulunya diurug oleh masyarakat untuk menghindari abrasi pantai, bukan di reklamasi atau diurug oleh pengusaha pemotongan ilegal berbendera PT. Samudera Lautan Agung (SLA).

Aktivitas pemotongan kapal ilegal desa Tanjung Jati Kamal banyak mendapat protes dari masyarakat akibat pencemaran lingkungan berupa polusi udara maupun limbah B3 lain bahkan a tidak memiliki fasilitas pengolah limbah yang memadai sesuai ketentuan. Bahkan anggota DPRD Kabupaten Bangkalan beberapa kali sidak ke lapangan dan merekomendasikan penutupan pemotongan kapal tersebut.

Pemotongan kapal ilegal sebenarnya telah disidik oleh Dittipitder Bareskrim Mabes Polri bahkan telah diadili dan telah diseret ke meja hijau Pengadilan Negeri Bangkalan dan telah dijatuhkan vonis bersalah terhadap para pengusaha pemotongan kapal ilegal terkait pelanggaran terhadap UU nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran dalam perkara nomor 158/Pid.Sus/2025/PN Bkl terdakwa H. Syafii/H.Hanafi dengan vonis pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).

Sayangnya proses penegakan hukum tersebut diduga tidak menyebabkan menimbulkan efek jera kepada para pengusaha pemotongan kapal ilegal. Bahkan terpasang 2 (dua) buah papan nama PT. SLA bekerjasama dengan Puskopal Koarmada II Surabaya, dan berhembus kabar PT. SLA telah mengantongi ijin lengkap, Namun setelah dikonfirmasi ke Kantor UPP Kelas II Branta Dirjen Perhubungan Laut RI menyatakan belum ada ijin operasional pemotongan kapal untuk PT. Samudera Lautan Agung (SLA), sementara dikonfirmasi ke Kantor Badan Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Kementrian Kelautan dan Perikanan RI menjelaskan benar telah terbit “Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut untuk PT. SLA” namun hal itu hanya salah satu syarat untuk memperoleh ijin operasional dari Dirjen Perhubungan Laut RI, jadi harus melengkapi persyaratan lain seperti ijin AMDAL dari Kementriaan Lingkungan Hidup dll.

Permasalahan pemagaran tanah milik negara di sepanjang pantai desa Tanjung Jati juga merupakan perbuatan melawan hukum nyata berdasarkan ketentuan pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah (stellionaat) dengan ancaman pidana 4 tahun juncto Perppu nomor 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya. Apalagi pengusaha pemotongan kapal ilegal desa Tanjung Jati / PT. Samudera Lautan Agung (SLA) tidak pernah melakukan reklamasi dan atau pengurugan di sepanjang pantai desa Tanjung Jati.

Pembangunan pagar sepanjang pantai desa Tanjung Jati di tanah negara untuk kegiatan pemotongan kapal ilegal tersebut, seharusnya menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Bangkalan dan aparat penegak hukum khususnya Polres Bangkalan namun kedua institusi negara tersebut seakan tutup mata dan pura-pura tidak tahu, adanya perbuatan melawan hukum diatas tanah milik negara tersebut.
(Wie)