JEMBER, memo-pagi.com – 13 Maret 2026 — Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) menyampaikan apresiasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Jember atas keputusan menunda pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan milik debitur yang sebelumnya dijadwalkan akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk kehati-hatian dan komitmen terhadap prinsip keadilan serta kepastian hukum dalam proses penegakan hukum.
Penundaan ini bermula dari adanya pengaduan konsumen atau debitur kepada LPK-RI setelah yang bersangkutan menerima surat aanmaning atau teguran dari Pengadilan Negeri Jember terkait rencana pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah oleh pihak pemenang lelang eksekusi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, LPK-RI menjalankan fungsi dan kewenangannya sebagai lembaga yang memiliki mandat perlindungan konsumen dengan mengambil langkah hukum.
Salah satunya dengan mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Jember serta mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jember.
Sebagai respons atas permohonan tersebut, Pengadilan Negeri Jember kemudian menerbitkan surat pemberitahuan penundaan atau penangguhan pelaksanaan eksekusi tertanggal 10 Maret 2026.
Keputusan tersebut memberikan ruang bagi proses hukum yang sedang berjalan untuk diperiksa dan diputus secara objektif oleh majelis hakim.
LPK-RI menilai langkah penundaan ini sebagai keputusan yang tepat, proporsional, dan mencerminkan asas kehati-hatian dalam penegakan hukum.
Hal ini mengingat proses persidangan atas gugatan PMH masih berlangsung dan pokok perkara belum diputus oleh majelis hakim.
Dalam perkara tersebut, gugatan diajukan terhadap PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Bondowoso sebagai pihak tergugat.
Selain itu, turut dilibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember, Ketua Pengadilan Negeri Jember, serta pihak pemenang lelang eksekusi hak tanggungan sebagai turut tergugat.
Melalui pokok gugatannya, LPK-RI mendalilkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pelaksanaan lelang terhadap objek sengketa.
Dugaan tersebut berkaitan dengan proses yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formil serta prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai mekanisme lelang dan pelaksanaan eksekusi hak tanggungan.
Selain itu, LPK-RI berpandangan bahwa pelaksanaan eksekusi pengosongan dalam kondisi perkara pokok masih diperiksa di pengadilan berpotensi menimbulkan kerugian hukum yang lebih besar bagi debitur.
Bahkan, hal tersebut dapat menciptakan situasi yang sulit dipulihkan apabila di kemudian hari pengadilan memutuskan perkara dengan pertimbangan yang berbeda.
Oleh karena itu, demi menjunjung tinggi asas kepastian hukum, asas kehati-hatian, serta prinsip keadilan bagi seluruh pihak, penundaan pelaksanaan eksekusi dinilai sebagai langkah yang bijaksana hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ketua Umum LPK-RI, Muhamad Fais Adam, menyampaikan bahwa keputusan tersebut menunjukkan sikap institusi peradilan yang terbuka terhadap pertimbangan hukum serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang sedang mencari keadilan.
“LPK-RI mengapresiasi sikap Ketua Pengadilan Negeri Jember yang telah mempertimbangkan aspek hukum secara komprehensif dan penuh kehati-hatian. Penundaan ini mencerminkan komitmen terhadap prinsip due process of law, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak-hak para pihak yang masih bersengketa di pengadilan,” ujarnya.
Lebih lanjut, LPK-RI menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan mandat perlindungan konsumen sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Komitmen tersebut diwujudkan melalui berbagai upaya, termasuk memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang menghadapi persoalan hukum dengan pelaku usaha, lembaga keuangan, maupun pihak-pihak lain yang memiliki hubungan hukum dengan konsumen.
LPK-RI juga berharap seluruh proses hukum yang saat ini sedang berjalan dapat berlangsung secara transparan, objektif, dan berkeadilan. Dengan demikian, putusan yang nantinya dihasilkan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Bagi masyarakat, langkah ini menjadi pengingat bahwa perlindungan hukum tetap tersedia bagi siapa pun yang merasa hak-haknya terancam. Selama proses hukum berjalan, keadilan harus tetap dijaga dengan penuh kehati-hatian, agar setiap keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan hukum yang adil, manusiawi, dan berintegritas. (Red)