Pertanahan ATR/BPN Jember Lakukan Penelitian Lapang di Desa Sidodadi, Wujud Kehadiran Negara bagi Warga Kawasan Hutan

JEMBER, memo-pagi.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jember melaksanakan kegiatan penelitian lapang bersama Pemerintah Desa Sidodadi, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, pada Kamis (6/11/2025).

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Jember  Ghilman Afifuddin, S.T., M.Si., jajaran Forkopimcam Tempurejo, perwakilan Kanwil PPR Cipta Karya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Kepala Desa Sidodadi Suyono beserta perangkat desa.

Penelitian lapang tersebut dilakukan di area hutan dengan luas sekitar 67 hektare, yang diajukan untuk dimanfaatkan oleh masyarakat sebanyak 1.146 calon penerima manfaat di Dusun Mandigu, Desa Sidodadi, kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur.

Program ini merupakan bagian dari tindak lanjut pelepasan kawasan hutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), untuk kemudian dilakukan proses sertifikasi hak atas tanah bagi masyarakat yang telah lama menempati lahan tersebut.

Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Jember  Ghilman Afifuddin, S.T., M.Si. menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan kelanjutan dari tahapan sebelumnya.

“Hari ini kita melakukan penelitian lapang. Sebelumnya sudah dilakukan pengukuran, inventarisasi, serta sosialisasi. Ini merupakan bagian dari proses pendistribusian tanah yang telah dilepaskan dari kawasan hutan oleh Kementerian Kehutanan.

Kita tindak lanjuti dengan pembuatan sertifikat, dan mudah-mudahan bisa selesai serta diserahkan kepada masyarakat pada bulan Desember tahun ini,” ungkapnya.

Ghilman menambahkan, proses ini membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Bupati Jember dan Kanwil Kementerian ATR/BPN, karena terdapat sejumlah tahapan penting yang harus dilalui, mulai dari penetapan subjek dan objek hingga penerbitan sertifikat.

“Distribusi tanah ini merupakan wujud nyata hadirnya negara di tengah-tengah masyarakat. Mereka sudah menempati lahan tersebut secara turun-temurun. Dengan adanya legalitas ini, negara memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat,” jelasnya.

Ia juga berharap, program ini dapat menjadi langkah awal dalam penyelesaian persoalan masyarakat yang masih tinggal di kawasan hutan, agar ke depan bisa mendapatkan hak yang sah melalui mekanisme dan aturan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Desa Sidodadi, Suyono, mengungkapkan rasa syukur dan antusiasme warganya terhadap program tersebut.

“Masyarakat sangat senang dan bersyukur karena merasa diperhatikan oleh pemerintah. Sebagian besar warga di kawasan hutan bekerja sebagai petani dan peternak, dengan komoditas seperti jagung, singkong, kopi, dan ternak sapi. Dengan adanya program ini setatus tanah lebih jelas dan mereka memiliki harapan baru untuk hidup lebih sejahtera,” ujarnya.

Kegiatan penelitian lapang ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat legalitas tanah masyarakat dan mempercepat pemerataan pembangunan di wilayah pedesaan, khususnya bagi warga yang selama ini tinggal di kawasan hutan.

Pewarta : didik