Polisi Periksa Saksi Dugaan Perselingkuhan Fawait dengan Istri ASN

SURABAYA, memo-pagi.com – Penanganan atas laporan dugaan perselingkuhan antara peserta Pilkada Jember, Muhammad Fawait dengan istri seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim), terus berjalan.

Laporan itu dilayangkan oleh seorang ASN di UPT Balai Latihan Kerja Jember pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Yuwan Setiawan Wibowo.

Ia melaporkan Muhammad Fawait, dan istrinya sendiri, M.A.S. ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), Kamis 14 November 2024 lalu.

Duduk perkara di balik laporan tersebut, Yuwan mendapati Fawait diduga menjalin hubungan asmara dengan perempuan berinisial M.A.S. yang merupakan istri sah Yuwan.

Yuwan menggugat keduanya dengan pasal 45 ayat 1 dan 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan di dalam rumah tangga.

Perkembangan terkini, Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim memeriksa Edi Agus Hermanto sebagai saksi atas perkara tersebut, Kamis 5 Desember 2024.

Edi Agus Hermanto merupakan teman kerja sekantor Yuwan Setiawan Wibowo, pelapor yang juga suami dari M.A.S.

Edi mengaku diminta keterangan oleh penyidik, mengenai psikis Yuwan.

“Saya sebagai teman kantor mas Yuwan menjelaskan, tentang keadaan mas Yuwan saat di kantor. Semula mas Yuwan ini baik, royal, suka membantu teman-teman. Jujur ini benar, tapi lama kelamaan mulai Juli yang lalu, mas Yuwan sudah agak aneh. Dipanggil sering diem agak aneh, agak konslet mungkin, terus sering menangis saat di Musala, saat pagi, dzuhur itu,” ucapnya.

Lebih lanjut, Edi juga menyampaikan, Yuwan juga kadang-kadang sering emosi, berbeda dengan biasanya.

“Saya sempat tanyakan, ada apa mas? Beliau bilang ada masalah keluarga. Nah setelah itu saya diam, tidak mau tahu panjang, karena mas Yuwan juga tidak cerita panjang, ya saya juga tidak tahu masalah keluarga itu masalahnya apa,” ceritanya.

“Kejadian kemarin ini saya kaget juga, saya lihat di medsos ternyata masalahnya kayak gitu. Ya mungkin berat pikirannya mas Yuwan, jadi selama ini tidak seperti itu orangnya. Dia pulang jalan kaki, ketemu saya di jalan, saya bonceng tapi tidak mau, ada apa mas Yuwan itu. Kadang-kadang pulangnya tidak ke rumah, tapi ke Masjid kadang-kadang. Ya itu agak aneh akhir-akhir ini mas Yuwan, ” lanjutnya.

Sementara di waktu yang sama, Yuwan Setiawan Wibowo memenuhi panggilan Unit Siber Polda Jatim sebagai saksi, atas laporan yang dilayangkan M.A.S., terkait konten yang diunggah ke akun tiktok milik Cak Sholeh, seorang pengacara di Surabaya.

Dalam pemeriksaan tersebut, Yuwan didampingi kuasa hukumnya, Yusuf Andriana.

Yusuf menyampaikan, kliennya diperiksa seputar kronologi konten yang dipermasalahkan tersebut, mulai dari konten tersebut dibuat kapan, dimana dan maksud tujuannya apa.

“Tadi klien saya, saudara Yuwan sudah menjelaskan, konten tersebut maksudnya apa, sesuai apa adanya, dibuat di Surabaya, di kantor Cak Sholeh, dalam rangka dia mencari keadilan dan perlindungan, terkait dugaan perselingkuhan Muhammad Fawait dengan istrinya sendiri,” ujar Yusuf.

Yusuf melanjutkan, kliennya merasa khawatir ada penekanan dan ancaman, sehingga meminta bantuan hukum kepada Cak Sholeh.

Berhubung Cak Sholeh memiliki akun tiktok, maka maksud dan tujuan kliennya tersebut dibuat konten oleh Cak Sholeh.

“Nah maksud dan tujuan, mas Yuwan berkeinginan membuat konten itu dengan harapan bisa dipertemukan atau ada mediasi dengan pihak istrinya. Tetapi setelah dibuat podcast itu belum ada pertemuan atau titik terang, sehingga sekarang mas Yuwan juga melaporkan istrinya sebagai dugaan kekerasan KDRT secara psikis,” pungkasnya. (dik)